Bupati Lebak,Iti Oktavia Jayabaya mengatakan, terkait dengan pembangunan gereja di Kecamatan Maja tentunya kata Iti bahwa dia menyebutkan telah rapat sebelumnya dengan FKUB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Bahkan, lanjut Iti bahwa meminta agar melengkapi administrasi untuk perizinan peribadatan dari Gereja di Kecamatan Maja.
“Dan saya sampaikan bahwa sebelumnya FKUB sudah memutuskan sudah bermusyawarah baik dengan elemen elemen terkait termasuk juga pengelola pengembangnya di gereja Maja tersebut. Bahkan, kita akan mengizinkan beribadah di sana. Tetapi kalau memang izin gerejanya sudah keluar,” kata Iti, Minggu 18 Desember 2022.
Lebih jauh masih kata Iti bahwa pihaknya akan mengizinkan jika memang surat perizinan administrasi pembanguna gereja di Kecamatan Gereja itu bisa di tempuh dengan tertib administrasi.
“Jadi kalau izinnya diperuntukkan untuk ruko maka tidak di perbolehkan,” ungkapnya.
“Jadi silahkan beribadah tapi tidak menghalangi. Tapi beribadah di gereja-gereja yang sudah ada di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (Zar/Red)










