Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Pembangunan Industri Kota Cilegon 2023-2043, pada Senin 09 Januari 2023.
Pengesahan tersebut diadakan di Ruang Rapat Paripurna setelah dilakukannya rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Cilegon tahun 2023-2043.
Turut hadir wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, hadir pula dari perwakilan DPRD yakni Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik dan Nurrotul Uyun.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cilegon memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Cilegon yang telah mendorong Rancangan Perda tersebut.
“Dalam kesempatan ini juga kami memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Cilegon yang telah secara aktif mendorong percepatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan industri Kota Cilegon Tahun 2023 2043, demi terwujudnya visi pembangunan industri Kota Cilegon yaitu Mewujudkan Industri Kota Cilegon Unggul, Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” kata Sanuji.
Ia juga berpesan, setelah Perda tersebut aktif, semua pihak bisa bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap Implementasi Perda tersebut.
“Kedepannya setelah Raperda ini ditetapkan dan diundangkan, kami mengajak segenap pihak untuk juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi dari rencana pembangunan industri Kota Cilegon tahun 2023-2043,” ucapnya. (Zar/Red)










