HARITA.ID – Pemerintah Kecamatan Citangkil Kota Cilegon meminta kepada program Salira termin kedua di lingkungan Kelurahaan Lebak Denok agar mengikuti aturan dalam program Salira di termin kedua.
Hal itu disampaikan oleh Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengatakan bahwa pada proses pembangunan Salira di termin kedua ini, pihak berpesan kepada pejabat kelurahan Lebak Denok bersama dengan Pokmas Kelurahan Lebak Denok agar pada proses pembangunan Salira di termin kedua bisa melalukan sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, lebih lanjut dikatakanya, untuk proses lahan sendiri pada program Salira termin kedua ini bisa sesuai dengan aturan yang ada.
“Pesan khususnya kami menegaskan bahwa kegiatan pembangunan Salira harus sesuai dengan juknak juknisnya. Dan kemudian yang kedua, surat izin lahan dari yang memiki lahan tanah. Dan harus sesuai dengan spekfikasinya yang sudah di buat,”ungkap Camat Citangkil Ikhlasin Nufus kepada wartawan, Selasa 08 Agustus 2023.
Dikatakanya, dalam proses lahan untuk program Salira di termin kedua, bila perlu memastikan lahan yang dipakai yang diketahui. Apalagi, ada lahan lahan yang berdampingan dengan orang lain itu harus di komunikasikan bila perlu secara tertulis.
“Jadi tidak boleh secara lisan. Supaya untuk menguatkan kegiatan Salira termin kedua. Artinya kami menegaskan bahwasanya setiap proses yang akan dilaksanakan mengikuti alur atau mengikuti spek yang sudah di atur dalam aturan yang dilaksanakan,”pungkasnya. (Zar/Red)










