Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Ratusan APK Dapil Satu Jombang Purwakarta Dinilai Panwascam Langgar PKPU
Politik

Ratusan APK Dapil Satu Jombang Purwakarta Dinilai Panwascam Langgar PKPU

admin
Diterbitkan: 18 Desember 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Sebanyak ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di dapil satu Jombang Purwakarta dinilai Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jombang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua Panwascam Jombang,Husen menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pihaknya meminta kepada Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota agar tidak memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye untuk biss mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami menghimbau kepada para Caleg agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dilarang,sehingga tidak menggangu kenyamanan masyarakat,”ujar Husen saat dimintai keteranganya, Senin 18 Desember 2023.

Husen menyebutkan, dari pemasangan APK APK ini sudah ada titik titiknya yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Nah itu sehingga titik titik itulah  yang disediakan KPU untuk dipasangkan APK. Tetapi APK APK yang dilarang, seperti di Taman Cilegon Indah (TCI),Pemkot, Pohon tiang tiang listrik,”bebernya.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

Husen memaparkan, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023,menyebutkan bahwa peraturan itu tidak boleh memasang APK di sembarangan tempat.

Seperti halnya,Husen menyebutkan, di jalan Protokol dan pohon maupun listrik listrik agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Itu jangan yak. Karena itukan dalam PKPUnya PKPU 15  tahun 2023 itu adalah tempat tempat yang dilarang,”ungkap dia.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

“Dan juga apabila ingin menempelkan APK di dalam rumah rumah itu harus izin dulu ke pemilik rumah. Sehingga pemilik rumah juga nyaman dan tidak keberatan,”tandasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Targetkan Capaian PBB-P2 Tahun 2023, Pemkab Serang Bidik Akhir Bulan Desember Sampai 100 Persen
Artikel Berikutnya Pj Gubernur Al Muktabar: Indikator Makro di Provinsi Banten Berjalan Baik
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com