HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, mulai membuka pendaftaran untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tingkat Kota Cilegon, Selasa 02 Januari 2024.
Rencananya, pendaftaran akan dibuka selama lima jari terhitung sejak Selasa tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah mengatakan, untuk mengawasi proses tahapan pemungutan suara di Kota Cilegon, pihaknya membutuhkan sebanyak 1.253 petugas PTPS.
Adapun untuk pendaftaran, lanjut Subi’ah, dilakukan di sekretariat pengawas Kecamatan masing-masing-masing di Kota Cilegon.
“Adapun syarat dan ketentuan untuk menjadi petugas PTPS lanjut Subi’ah, usia minimal 21 Tahun dan maksimal usia 55 Tahun, memiliki ijazah SMA dan bisa mengoperasikan Android,”kata Subiah.
Sub’iah menyampaikan, petugas PTPS dibentuk untuk mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.
“Dengan demikian, apabila ditemukan adanya ketidak sesuaikan petugas PTPS mencatat dan melaporkan kepada Bawaslu Kota Cilegon agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Subi’ah berharap, masyarakat ikut serta menjadi petugas PTPS. Dengan demikian, mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam rangka menciptakan Pemilu 2024 jujur dan adil. (Zar/Red)










