HARITA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, mulai membekali petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Cilegon. Adapun pembekalan yang dilakukan KPU Kota Cilegon yakni, mengenai tata cara Pemungutan Surat Suara (Pemesura), Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan Kode Etik prilaku sebagai penyelenggara yang sudah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah mengatakan, sebanyak 169 petugas PPK dan PPS mulai dibekali tata cara Pemesura, Sirekap hingga kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Dikatakan Nunung, pembekalan akan dilakukan secara bertahap selama dua hari. Dimana, lanjut Nunung untuk hari pertama ini diikuti sebanyak 86 dari petugas PPK dan PPS di empat Kecamatan di Kota Cilegon.
Menurutnya, pembekalan ini perlu dilakukan untuk mengantisidasi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 nanti. salah satunya yakni, melarang para petugas PPK dan PPS agar tidak berafiliasi selama menjadi petugas KPU.
Dengan demikian, lanjut Nunung, apabila ditemukan adanyaa petugas PPK atau PPS yang melanggar aturan yang telah ditentukan. Dirinya tidak akan segan-segan memberikan sansi tegas terhadap petugas yang melanggar, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai petugas penyelenggara Pemilu. (Zar/Red)










