Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Masuk Masa Tenang Pencoblosan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang Minta Caleg Jaga Marwah Demokrasi
Politik

Masuk Masa Tenang Pencoblosan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang Minta Caleg Jaga Marwah Demokrasi

admin
Diterbitkan: 12 Februari 2024
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Memasuki masa tenang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memberikan ultimatum kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan politik uang serta tidak melakukan ajakan kampanye.

Ha tersebut, menurut data dari Bawaslu Kabupaten Serang tahapan masa kampanye sudah selesai pertanggal 11 Febuari sampai 14 Febuari. Terkhusus pelaksanaan pencoblosan tinggal menghitung hari yang perkirakan sudah masuk H-3.

Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaalu kabupaten Serang, Abdul Holid mengingatkan seluruh calon legislatif 2024 tidak melakukan kampanye di masa tenang dan praktik politik uang Money Politik.

“Kami ingatkan kepada para caleg disaat masa tenang dilarang untuk berkampanye apalagi melakukan politik uang demi menjaga marwah dan kemurnian Demokrasi,” kata Holid melalui pesan siaranya.

Selain Bawaslu Kabupaten Serang memberikan peringatan kepada seluruh caleg agar tidak menggunakan money politik (politik uang), Holid mengungkapkan, pihaknya memberikan persoalan larangan masa berkampanye disaat masa tenang yang telah diatur dalam pasal 1 angka 36 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanyeu pemilu.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

“Di masa tenang caleg juga di pinta untuk tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas dilarang berkampanye mengumpulkan masyarakat serta merta untuk menjaga marwah Demokrasi,” ungkap Holid.

“Sesuai pasal 278 Undang-undang NO. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pelaksanaan kampanyeu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” tambah Holid.

Disamping larangan berkampanye pada masa tenang Politik uang juga tidak boleh dilakukan, biasa nya pada masa tenang rentan akan politik uang yang di bagikan kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih caleg tertentu.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

Untuk diketahui, dari Tindak pidana politik uang diatur dalam pasa 523 layat 1 samapai dengan ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017.

“Maka dengan itu kami menghimbau dalam melaksanakan aktifitas kampanye peserta pemilu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada masa tenang, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas kampanyeu, pada masa tenang tidak diperbolehkan lagi beredar alat peraga kampanye (APK) sehingga oleh karnanya peserta pemilu agar menurunkan secara mandiri APK masing-masing,” ungkapnga.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Holid menuturkan, pada masa tenang menjelang pelaksanaan pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara peserta pemilu agar tidak melakukan praktik politik uang / money politic serta aktifitas- aktifitas lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh media baik cetak maupun elektronik untuk menurunkan atau menghentikan iklan kampanye di media agar peserta pemilu tidak terjerat kampanye diluar jadwal hanya karena media masih menayangkan iklan di media,” tandas Holid. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Al Muktabar Antisipasi Meningkatnya Permintaan Bahan Pada Pemilu 2024
Artikel Berikutnya Tim Desk Pemilu-Pilkada Kabupaten Serang Samakan Persepsi
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com