Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Ketua Bawaslu Kota Cilegon: Pemberi Dan Penerima Money Politic Dapat Dijerat Pidana
Politik

Ketua Bawaslu Kota Cilegon: Pemberi Dan Penerima Money Politic Dapat Dijerat Pidana

admin
Diterbitkan: 20 Februari 2020
Bagikan
1 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menggelar rapat Koordinasi Penindakan Penanganan Pelanggaran, di salah satu hotel Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Kamis (20/02/2020).

Dalam rapat Koordinasi Penindakan Penanganan Pelanggaran yang dihadiri oleh para Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Kepolisian Resort Cilegon, dan Kejaksanaan Negeri Kota Cilegon.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, Siswandi mengatakan, pihaknya memberikan pemahanan dan menyamakan persepsi dalam hal Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Sesuai pasal 189 A bahwa pemberi dan penerima politik uang pada Pilkada 2020 ini akan dikenakan hukuman maksiman penjara 12 bulan dan denda 12 juta rupiah.

“Karena ini Pilkada berbeda dengan peraturan pada Pemilu tahun 2019 lalu, Pilkada tahun ini, selain pemberi uang, penerima politik uang (Money Politic) juga akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” katanya.

Siswandi mengaku, rapat koordinasi ini juga dengan tujuan akan membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon yang berjumlah 25 orang.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

“Semua kita kumpulkan agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. karena jika pemilu tahun lalu hanya pemberi uang yang dikenakan pidana. Sekarang ini penerima uang juga akan dikenakan sanksi,” ujarnya. (DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Demo Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Walikota Cilegon Edi Ariadi Ricuh
Artikel Berikutnya Damkar Kota Cilegon Evakuasi Sarang Tawon Vesva
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com