Lebak – Kinerja Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak sedang menjadi sorotan aktivis pengiat antikorupsi. Pasalnya, selama satu tahun terakhir Korp Adhyaksa tersebut tidak pernah mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Banten Top.co.id, beberapa orang pernah mendapatkan surat panggilan dari Kejari Kabupaten Lebak untuk diminta keterangan terkait dugaan Tipikor.
Diantaranya pada 26 Januari 2020 lalu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha pada Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Provinsi Banten dipanggil untuk diminta keterangan terkait kegiatan pengadaan Handphone (HP) tablet untuk SMA/SMK di Kabupaten Lebak.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejari Kabupaten Lebak Nur Handayani tidak membantah kenyataan tersebut. Menurut Nur, disuatu daerah tidak bisa ditentukan ada korupsinya.
“Tentu kita melakukan penyelidikan dan peyidikan itu ada bukti terlebih dahulu, kalau bukti atau laporan ada kita akan dalami dahulu. Kalau terbukti kita jadikan tersangka, jika tidak terbukti kita hentikan,” kata Nur saat dikonfirmasi awak media usai divaksin Covid-19 di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (28/1/2021).
Lanjut Nur, dirinya menjabat Kepala Kejari Kabupaten Lebak baru 4 bulan. Tepatnya September 2020 lalu. namun sepengetahunya, sepanjang satu tahun tersebut baru ada satu dugaan Tipikor yang naik ke penyidikan.
“Ada satu yang naik ke penyidikan, kan saya masuk kesini (kepala Kejari Kabupaten Lebak) bulan September. Jadi empat bulan saya menjadi Kepala Kejari,” pungkasnya. (Dm)










