Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Jalan Poros Desa di Paja Tertutup Ceceran Tanah Liat Diduga Dari Aktivitas Proyek Permukiman Dikeluhkan Warga
Lebak

Jalan Poros Desa di Paja Tertutup Ceceran Tanah Liat Diduga Dari Aktivitas Proyek Permukiman Dikeluhkan Warga

admin
Diterbitkan: 3 Februari 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

LEBAK – Warga Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan jalan poros desa sepanjang 2 Kilometer (Km) yang kini tertutup tanah liat diduga akibat dari pembukaan lahan baru untuk dijadikan kawasan permukiman.

Hal itu juga diduga ada faktor kelalaian dari pihak pengusaha kavling untuk relokasi warga yang terdampak genangan waduk Karian di Desa Sukajaya.

“Aktivitas warga yang mau bepergian Baik ke sekolah, atau ke tempat kerja kini harus memutar, kalaupun memaksakan lewat jalan tersebut roda motor kami tidak jalan karena lengket di penuhi tanah liat,” kata M Nasrulloh, salah seorang warga desa setempat kepada media, Selasa (02/2/2021).

Ujar dia, sekalipun sudah dibersihkan tetap saja bakal terulang seperti itu lagi.

“Ditambah pakaian kami menjadi kotor,” keluh Nasrulloh singkat.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

Dijelaskannya, sebagai mana di atur dalam UU no.38 tahun 2004 pasal 12 dan pasal 63.

“Bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagai mana dimaksud pasal 12 (1) di pidana dengan pidana penjara 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 milyar,” terangnya.

Sebagai warga sekaligus pengguna jalan, Nasrulloh hanya berharap pihak pengusaha pada proyek tersebut agar jalan poros desa yang tercecer tanah dibersihkan untuk kenyamanan bersama.

Baca Juga

Pemprov Banten Sambut Roadshow Bus KPK di Kabupaten Lebak
Kakanwil BPN Banten Meminta Agar Komunikasi Publik Lebih Ditingkatkan
Iwan Kurniawan Letakan Batu Pertama Pembangunan Jalan Desa Sukadaya Kabupaten Lebak
Lebak 2024-2029: Membangun Bersama, Sejahtera Bersama

“Permintaan kami tidak banyak kok, bagaimana caranya pengusaha proyek itu jangan membiarkan jalan kotor, terlebih kalau hujan turun jalan jadi licin dan becek. Untuk kenyamanan bersama kami minta ceceran tanah itu dibersihkan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak pengusaha permukiman setempat. (Dm)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Jalan Amblas, Satlantas Polres Lebak Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Artikel Berikutnya Dian Wahyudi, Politisi yang Gemar Menulis Buku
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com