Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Dalam 7 Hari Belum Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Batal Dilantik
Politik

Dalam 7 Hari Belum Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Batal Dilantik

admin
Diterbitkan: 29 Juni 2019
Bagikan
1 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memberikan waktu selama tujuh hari kepada calon legislatif (caleg) terpilih untuk menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini dari 45 caleg baru ada 27 caleg yang menyerahkan LHKPN.

“Tadi datanya baru 27 caleg dari 45 caleg. Kalau tujuh hari tidak menyerahkan, KPU tidak mengusulkan nama itu dilantik menjadi anggota dewan,” ujar Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran kemarin.

Ade menegaskan, jika sampai tenggat waktu tujuh hari caleg terpilih belum menyerahkan LHKPN, maka caleg tersebut akan di PAW oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua dari partai yang sama. “Itu nanti PAW, partainya menunjukkan nomor dua,” katanya. 

Sementara itu, penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah pencatatan di buku registrasi MK pada tanggal 1 Juli mendatang. Tiga hari setelah pencatatan itu, KPU Kota Serang harus melaksanakan penetapan terhadap caleg terpilih.

“Kami ada tiga hari untuk melakukan penetapan yaitu tanggal 2,3 dan 4 (Juli 2019),” katanya.

Kemudian, untuk agenda pelantikan oleh gubernur, kata dia, rencananya akan digelar awal September 2019. “Kalau pelantikan September tanggal 3 kalau gak salah, awal September lah,” tukasnya.  (Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Jelang Pilkada Serang 2020, Pujiyanto Didorong Jadi Cawabup
Artikel Berikutnya KPU Kota Serang Verifikasi 20.595 DPK
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com