Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Tenaga Adhoc KPU dan Bawaslu Cilegon Dinonaktifkan
Politik

Tenaga Adhoc KPU dan Bawaslu Cilegon Dinonaktifkan

admin
Diterbitkan: 2 April 2020
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon terpaksa menonaktifkan tenaga adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 40 orang, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) 24 orang dan Pengawas Kelurahan 43 orang. Penonaktifan tenaga adhoc tersebut dimulai dari 1 April hingga batas waktu yang belum ditentukan. Upaya tersebut diambil karena situasi masih darurat Covid-19.

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, untuk saat ini ada empat tahapan pemilihan yang ditunda sementara. Dengan demikian, secara otomatis tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK.

Irfan mengatakan, saat ini KPU Kota Cilegon juga sudah menunda beberapa tahapan Pilkada 2020. Penundaan beberapa tahapan Pilkada Cilegon 2020 itu, menurut dia, sesuai SK KPU RI Nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.

Diketahui, beberapa tahapan Pilkada Cilegon 2020 yang sudah terlebih dahulu ditunda, yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Cilegon, pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

“Sekarang kami juga sudah melakukan penundaan 4 tahapan Pilkada Cilegon 2020. Posisinya Off, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI,” tambahnya.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

”Kalau untuk PPK, sudah kami keluarkan SK (surat keputusan) untuk menonaktifkan kegiatan terhitung 1 April sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020. Tetapi, kalau PPS (panitia pemungutan suara) kan belum dilantik, jadi secara otomatis tidak perlu dikeluarkan SK,” kata Irfan, Kamis (2/4).

Selain itu, kata dia, soal pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada belum ada perubahan, sehingga KPU mengacu pada undang-undang. Sedangkan hari pemungutan suara ditetapkan Rabu 23 September 2020.

”Sampai sekarang kan belum ada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kami tunggu sampai ada ketentuan dari KPU RI,” tuturnya.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan tenaga adhoc yang dinonaktifkan berjumlah 67 orang, terdiri dari 24 orang Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), dan 43 Pengawas Kelurahan. 

“Nonaktif tenaga adhoc mulai berlaku 1 April 2020,” tutur Siswandi, Kamis (2/4). 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya penonaktifan tenaga adhock tersebut sampai batas waktu tidak ditentukan. Sampai adanya kepastian hukum dari KPU mengenai pelaksanaan pilkada. 

Saat ini, KPU sedang mengkaji penundaan Pilkada yang mana ada beberapa opsi berkembang, seperti pelaksanaan Pilkada ditunda sampai Desember atau diundur menjadi September 2021. 

“Jikan melihat bahasanya adalah penundaan sebagian tahapan, kemungkinan tidak akan dilakukan rekrutmen ulang. Jadi semuanya akan kembali diaktifkan. Terkecuali ada kepastian hukum Iain seperti Perpu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang),” ujarnya. 

Siswandi melanjutkan, dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorarium mereka akan diberhentikan sementara. 

Baca Juga

Siapkan Pilkada 2024, KPU Cilegon Buka Daftar Bacalon Walikota dan Wakil Walikota
DPD Golkar Banten Perjuangkan Kader Potensial Di Pilkada 2024
Paguyuban Warga Sunda Dukung Airin di Pilkada Banten
Syaikhu Minta Kader PKS di Banten Menangkan Andra Dimyati pada Pilgub 2024

“Panwaslu kecamatan diberikan honorarium atas ouput kerja bulan Maret tahun 2020. Panwaslu Kelurahan yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak diberikan honorarium Maret. Panwaslu kelurahan yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret diberikan honorarium bulan Maret,” paparnya. 

Selama masa pemberhentian sementara, panwaslu kecamatan serta panwaslu kelurahan tidak diberikan honorarium. Beban biaya operasional tetap dibayarkan. 

Hal tersebut dikarenakan anggaran untuk penyelenggara Adhoc berbasis kinerja, sementara dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada Iagi. 

“Dengan demikian, pengawas Adhoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara, honornya tidak bisa diberikan, dan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk Iebih Ianjut dari Bawaslu,” tutupnya. (DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Ditengah Pandemik Virus Corona, Menteri Pertanian Sempatkan Sidak Ke Pabrik Gula
Artikel Berikutnya Gubernur WH: Soal Mudik, Banten Relatif Tidak Miliki Masalah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com