Harita.id
Senin, 7 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » KPU Pandeglang Mulai Lakukan Coklit Pilkada 2020
Opini

KPU Pandeglang Mulai Lakukan Coklit Pilkada 2020

admin
Diterbitkan: 13 Agustus 2020
Bagikan
7 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

Oleh : Samsuri
Anggota KPU Kabupaten Pandeglang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020,dimulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus tahun 2020.

Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door. Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran pendaftaran pemilih, tugas PPDP memiliki peran penting dalam melayani hak konstitusional warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya. Kerja PPDP harus tepat dalam pencocokan data serta teliti dalam bekerja dan berkoordinasi Kepala Dusun, RT dan RW di setiap wilayah TPS untuk mengetahui informasi kaitan warga yang akan di coklit, PPDP dibekali Buku Kerja dalam melaksanakan tugas sebagai buku panduan di lapangan sekaligus catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses coklit.

Coklit serentak juga sudah dilaksanakan pada tanggal 18 juli, yang mana para PPDP mendatangi warga untuk pencocokan dan penelitian data, bagi warga yang kedatangan PPDP dimohon untuk menyiapkan KK dan KTP nya, walau begitu konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh PPDP sesuai Undang-Undang dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP.

Baca Juga

Refleksi Kenabian di Tengah Jalan Sunyi Pendidikan Modern
Kampanye Sejuk dan Damai, Kunci Suksesnya Pesta Demokrasi
Semarak Ramadhan oleh PD KAMMI Cilegon Periode 2022-2024
Kolonel Mamad Alawi, Tentara Langit Mengabdi Untuk NKRI

Gerakan Coklit Serentak dilakukan KPU untuk memastikan data pemilih pada Pilkada 2020. Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. terdaftar menjadi pemilih merupakan hak masyarakat dan dijamin dalam undang-undang. Kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Petugas Pencocokan Data Pemilih (PPDP) memiliki posisi penting untuk menjamin terlaksananya Pilkada yang demokratis. Oleh karena itu dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan seiring dengan jadwal pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus tahun 2020 dan masyarakat dapat mengecek data diri mereka dengan mengakses laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada.

Dalam UU Pilkada mengisyaratkan petugas harus mendatangi satu persatu dari rumah ke rumah para pemilih dengan tentunya di masa pandemi covid-19, menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. jika petugas sudah menjalani rapid test dan semua dalam keadaan sehat saat melakukan pencoklitan. Dalam melaksanakan coklit, petugas tidak perlu masuk tetapi cukup di luar rumah. Petugas juga menggunakan sarung tangan, masker, face sield dan perlengkapan topi, band lengan, hans sintizer dan menggunakan alat tulis sendiri sendiri.

Baca Juga

Menanti Progres Pasca PPS
Menganalisis Tingkat Kemampuan Pemecahan Masalah Matematis Siswa Kelas VII Pada Materi Himpunan
Menganalisa Tingkat Kemampuan Berpikir Kreatif Matematis Siswa SMP pada Pembelajaran Hybrid
Spirit Pembangunan Padepokan Paguron Ratu Ayu Wiyos Perumnas Ciracas Kota Serang Banten

Jadi petugas tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangai resiko penyebaran covid-19 di masyarakat, Petugas melakukan pencocokan data pemilih. Setelah melakukan Coklit petugas menempel stiker sebagai tanda telah dilakukan coklit.

Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, juga untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data.

dipertegas pula Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, proses coklit bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Disebutkan dalam Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 bahwa PPDP yang melaksanakan coklit harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield). Para petugas juga diwajibkan untuk melakukan jaga jarak minimal 1 meter. Kemudian, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain. Diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan coklit, dan dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh petugas juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan alat tulis masing-masing.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Oleh sebab itu, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan kepala daerah. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, lanjutnya, menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilihan, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan selanjutnya juga akan sangat terganggu.

Baca Juga

Sistem Penunjang Keimanan Dan Ketakwaan
Anin Rahma: Siber Pengawal Media Sosial ?
Mat Solar Terlibat Sengketa Tanah Rp 3 Miliar, Perkaranya Disidangkan di Pengadilan
Kenapa Harus Masuk Pondok Pesantren?

Peran Masyarakat

Peran serta masyarakat diharapkan menjadi elemen penting dalam kontestasi elektoral tersebut. Caranya adalah berpartisipasi aktif mengawal semua tahapan pilkada, khususnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang akurat dan berkualitas berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Partisipasi masyarakat dalam proses ini sangat penting dan menentukan akurat tidaknya daftar pemilih. Makin tinggi tingkat partisipasi masyarakat makin besar pula menghasilkan daftar pemilih berkualitas. Partisipasi pemuda bisa dalam bentuk individu atau dengan cara berkolaborasi dengan Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota.

Partisipasi bisa dalam bentuk melaporkan langsung ke PPDP, PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota jika terdapat pemilih meninggal dunia, TNI/Polri, pemilih belum genap berusia 17 tahun atau lebih dan belum menikah, masih terdaftar dalam daftar pemilih; pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; serta melaporkan jika PPDP tidak melakukan coklit secara door to door atau turun ke lapangan (rumah).

Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih. Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 melalui pencocokan dan penelitian (coklit) langsung ke rumah-rumah pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Hasil coklit ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS), kemudian diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan. DPS dilakukan perbaikan hasil tanggapan masyarakat untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 16 Oktober 2020. Ada waktu sekitar 4 (empat) bulan dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Dengan keterlibatan peran aktif semua pihak kegiatan pemutakhiran yang menghasilkan output akhir berupa Daftar Pemilih yang memenuhi prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir semoga benar-benar terwujud.

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Wakapolda Banten Tinjau Kampung Tangguh Nusantara Kalimaya di Serang
Artikel Berikutnya Pasangan Siti Nur Azizah-Ruhamaben Terima SK DPP PKS Untuk Ikut Pilkada Tangsel
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pergerakan Ekonomi dari Bawah

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Opini

Antara Corona dengan Narapidana

Opini

TERIMA KASIH, PRESIDEN JOKOWI !

Opini

Kesetaraan Gender Ilusi Pengetasan Kemiskinan

Opini

MENDAMBAKAN KEADILAN SOSIAL

Opini

DUTA ARAFAH

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com