Harita.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bentuk Solidaritas, JNI Banten Lakukan Aksi Unras ke Kantor BRI Cabang Pandeglang
Pandeglang

Bentuk Solidaritas, JNI Banten Lakukan Aksi Unras ke Kantor BRI Cabang Pandeglang

admin
Diterbitkan: 4 Desember 2020
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

Pandeglang – Puluhan Wartawan yang tergabung di Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) ke kantor BRI Cabang Pandeglang, yang berlokasi di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Banten, (03/12/20).

Aksi Unras tersebut dilakukan terkait dengan dugaan seorang oknum Security yang merampas dan menghapus foto-foto di Handphone (HP) seorang wartawan media online saat ingin melakukan peliputan di kantor BRI cabang Pandeglang.

Ketua JNI Pandeglang, Andang Suherman mengatakan, ini adalah bentuk solidaritas kami sesama insan Pers, yang tidak ingin rekan-rekan kita sesama insan Pers mendapatkan perlakuan intimidasi ketika menjalankan tugas saat melakukan peliputan.

Dalam orasinya, Andang, menyampaikan perbuatan seorang oknum Security tersebut, sudah jelas -jelas melanggar UU Pres no 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 tentang Pers,” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.” kata Andang.

Dia mengungkapkan, masyarakat maupun instansi pemerintahan atau pihak swasta harus paham dan mengerti apa itu wartawan dan tugasnya, sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika wartawan atau Jurnalis melakukan tugasnya.

Baca Juga

Bupati Pandeglang Hingga Wagub Banten Apresiasi HPN 2026
PENTRADA 2025: Pentas Teater Pemuda Wujudkan Semangat Kreatif Generasi Muda Pandeglang
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Dewi : Pemuda Tonggak Utama Kemajuan Bangsa
Karang Taruna Pandeglang Gelar Jambore UMKM dan Apel Sumpah Pemuda.

Wartawan, Jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan), dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.

Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet.

“Wartawan mencari sumber untuk ditulis dalam laporannya dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga

Buka Jambore 2025, Bupati Dewi : Pramuka Bentuk Karakter Mandiri dan Tangguh
Bupati Dewi : Sekolah Harus Menjadi Tempat Ternyaman Untuk Belajar Siswa
Bupati Pandeglang Terjun Langsung ke Lokasi Pencarian Haikal dan Habibi, Anak yang Terseret Arus Sungai
Bupati Dewi Setiani Dampingi Gubernur Banten Monitoring Pembangunan Jalan Program Bang Andra di ruas Cadasari–Kaduela

Seorang wartawan atau Jurnalis dalam mencari, memperoleh berita untuk dijadikan produk Jurnalistik dilindungi oleh UU Pers, selama wartawan mengikuti kode etik Jurnalistik dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Entah apa yang mendasari si oknum Security itu mengambil HP dan menghapus foto-foto yang ada di dalam HP seorang wartawan media online tersebut, jangankan seorang wartawan yang jelas profesinya, kepada masyarakat biasa pun sepatutnya seorang Security tidak boleh melakukan tindakan mengambil HP seseorang dan menghapus foto dan vidio yang ada didalam HP seseorang tanpa ijin yang punya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, jelas yang dilakukan oleh oknum Security tersebut sudah melanggar aturan, karena tidak hanya wartawan, masyarakat yang tidak berprofesi sebagai wartawan sekalipun, tidak boleh dilarang mengambil dokumentasi untuk kepentingan informasi publik seperti yang diatur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.K

“Kami akan terus berjuang untuk menjaga nama baik wartawan dan kami akan ke pihak Kepolisian Polres Pandeglang, untuk melakukan pendampingi pelaporan rekan kami yang menjadi korban,” tandasnya.

Dalam aksi nya pihak JNI menuntut oknum Security agar dipecat, dan Kepala Bank BRI mengundurkan diri karena dianggap tidak bisa mendidik oknum Security, bekerja secara profesional.

Sementara dari pihak BRI tidak ada satupun yang menemui para pengunjuk rasa. Bahkan perwakilan rekan wartawan masuk ke dalam yang dipasilitasi pihak kepolisian mencoba untuk audien dengan pihak BRI Cabang Pandeglang. Namun, gagal karena satupun tidak ada pimpinan di Bank tersebut. Aksi demo damai terus berlanjut ke Mapolres Pandeglang untuk mendesak agar Laporan yang dilakukan rekan waratawan yang dihalang-halangi oleh oknum Satpam BRI Pandeglang diusut secara hukum.

Baca Juga

Rayon PJKR PMII Syekh Manshur Tunjukkan Kekompakan di Kegiatan MAPABA 2025
Bakti Indonesia INH Hadirkan Harapan Baru untuk Warga Kampung Gadog
Wagub Banten Dimyati Natakusuma Ajak Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat
VIP Voucher Bersama Rajadevis Sukses Gelar Turnamen Futsal di Pandeglang

(Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Maseri: Ubah data Kepesertaan JKN-KIS, Pandawa saja
Artikel Berikutnya Lurah Ciwaduk Ajak Masyarakat Hidup Sehat Di Tengah Pandemi Covid-19
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Pandeglang

Begini Cara DPC Gekrafs Pandeglang Rayakan Hari Jadi Gekrafs ke 6 Tahun

Pandeglang

VIP Voucher Ikut Sukseskan Event Funmusik Festival 2025 di Pandeglang

Pandeglang

Warga Kampung Kaduengang Siap Menangkan Pasangan Aap-Anita di Pilkada Pandeglang

Pandeglang

Putus Ketergantungan pada Bank Emok, Ratu Anita Sangadiah Bakal Gulirkan Program Pelatihan untuk Ibu-ibu

Pandeglang

Ratusan Anak Muda Pandeglang Siap Ramaikan Majelis Risalah Cinta di Balai Budaya Pandeglang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com