LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak.
“Satu orang pelaku Inisial SH (46) beralamat Kampung Cadas Ngerong, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang beserta barang bukti 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil Kristal putih yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu dan 2 (Dua) buah hp merk Nokia berhasil
diamankan oleh petugas,” ungkap Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana SIK yang disampaikan Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana SH, Senin (25/1/2021)
Kata Ilman, pelaku SH ditangkap oleh Petugas pada Rabu (20/1/2021), ketika Pelaku akan mengedarkan Shabu di daerah Kampung Cidadap, Desa.Gunungkendeng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan barang bukti tersebut
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” terang Ilman.
Guna memerangi peredaran Narkotika dan obat terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak peran aktif dari masyarakat dan Orang tua sangat diperlukan.
“Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat khususnya para orang tua apabila ada perubahan karakter pada anaknya perlu diwaspadai dan dicurigai indikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, Mari bersama-sama menciptakan Wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba,” imbau AKP Ilman. (Dm)










