LEBAK – Anggota Koperasi Mekar Syariah (MS), atau yang lebih dikenal Bank Emok, Kelompok Kapugeran 02, mengeluhkan dan merasa dirugikan dengan adanya klaim tunggakan sepihak dari pihak Koperasi Mekar Syariah yang tidak diakui oleh anggota.
”Ada sejumlah setoran dari anggota yang tidak tercatat karena petugas yang datang selalu berlainan. Bahkan buku catatan setoran tidak diberikan kepada anggota,” kata Mimin, salah seorang anggota Koperasi MS kepada wartawan, Sabtu (5/2/2021).
Akibat hal tersebut Mimin mengaku kesal dan merasa dirugikan karena diklaim sepihak oleh pihak koperasi, sebab Mimin diklaim masih mempunyai tunggakan 7 kali angsuran, yaitu sebesar Rp. 700.000.
“Saya tidak merasa punya tunggakan karena waktu mau mendapatkan bantuan UMKM bulan kemarin anggota diwajibkan melunasi semua tunggakan terlebih dahulu sebagai syarat. Jadi waktu itu saya beserta anggota lain yang mendapat UMKM sudah melunasi semua tunggakannya,”ungkapnya.
Diungkapkanya pula bahwa dia dan anggota kelompok yang lainnya tidak mau terima klaim sepihak dari pihak Koperasi MS tersebut.
“Kami butuh kejelasan, pokoknya kami tidak terima karena kami sudah melunasi tunggakan itu. Lagian buku catatan setoran dari kami tidak diberikan,” ujar Mimin.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi, pihak Koperasi MS bersikukuh dan berpatokan pada data base mereka dan menjelaskan bahwa petugas yang biasa datang yang bernama Desi sudah berhenti dan tidak bekerja lagi di Koperasi MS.
“Mohon maaf, petugas yang biasa datang sekarang sudah tidak lagi bekerja pada kami, tapi nanti akan kami coba menghubunginya,” ucap Upen, Kepala Cabang Koperasi MS.
Upen berjanji akan kroscek lagi data di kantor dan akan menghubungi petugas yang bersangkutan yakni Desi. Selain itu untuk anggota koperasi yang merasa dirugikan dipersilahkan untuk menandatangani surat pernyataan bahwa benar sudah melunasi tunggakannya.
(Dm)









