LEBAK – Dengan menerapkan prokes ketat, sedikitnya 15 orang warga desa Calungbungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mengikuti sosialisasi Perbup nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberikan oleh tim satuan tugas Covid-19 Kecamatan sajira di Kantor Desa Calungbungur, Kamis (11/2/2021).
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sajira, Farhan mengatakan, dalam Perbup ini bupati menghimbau agar desa dapat menganggarkan dalam penanganan Covid-19.”Dalam upaya penanganan pemerintahan desa agar melaporkan ke bupati malalui DPMD, lalu pemdes melakukan skrining di lingkungan RT RW, apalagi jika ada kasus reaktif. Jika desa tidak melaksanakan, maka akan diberi sanksi bakal ditunda penyaluran ADD nya,”kata Farhan.
Tambah Farhan, bagi pelaku usaha atau transportasi yang melanggar ada sanksi diterapkan oleh perbup ini. “Jika ada resepsi harus dengan protokol kesehatan. Jika melanggar sanskinya bisa sampai maksimal 150 juta. Ini tidak main-main dan saya harap RT atau RW dapat mensosialisaskian ke masyarakat terutama yang mau resepsi pernikahan misalnya,”ujar Farhan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Pajagan, H Sukandi mengatakan, dalam penerapaan PSBB, untuk kegiatan yang bersifat sosial bukan dihilangkan tapi dibatasi seperti pernikahan, cukup 5 atau 10 orang.”Apalagi yang sifatnya berkerumun seperti hiburan dangdutan atau yang sifatnya berkerumun agar ditiadakan,”katanya.
Penerapan PSBB ini, sambung Sukandi bukan tanpa alasan, sebab dari hari kehari angka konfirmasi positif di Lebak terus bertambah.”Bukan ratusan lagi, sekarang memcapai angka 1.700 lebih. Jelas ini sangat menghawatirkan, tiap hari bertambah terus, Kecamatan Sajira masuk 5 besar. Untuk itu mari kita bersama-sama untuk dapat mencegah penularan Covid-19 ini dengan cara 5 M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membiasakan hidup bersih dan sehat,”ujarnya.
(Dm)










