LEBAK – Guna memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran COVID-19, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten meminta Satgas COVID-19 Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Pro Aktif mensosialisasikan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan menghindari kerumunan sebagaiman tertuang di Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman PSBB.
Demikian dikatakan Plt Kasitrantib Satpol PP Kecamatan Rangkasbitung, Dadan Kurnia S.IP usai melakukan sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keempat, di Kantor Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, Kamis (11/2/2021).
“Kami selalu mengingatkan masyarakat dapat mengendalikan pencegahan COVID-19 dengan protokol kesehatan melalui gerakan 3M, dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan” Ujarnya.
Jelas Dadan, selama ini, kasus COVD-19 di Kabupaten Lebak meningkat dan masyarakat perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 3M dan menghindari kerumunan.
“Kami yakin melalui protokol kesehatan dengan 3M dan menghindari kerumunan dapat memutus mata rantai COVID-19” Tandasnya.
Senada dikatakan Babinsa Desa Mekarsari Serma Arh Hasto Shinarto, Satgas COVID-19 Desa Mekarsari harus pro aktif mensosialisasikan edukasi bahaya COVID-19 pada masyarakat agar membudayakan protokol kesehatan dengan 3M dan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Satgas COVID-19 Desa harus pro aktif mensosialisasikan Protokol Kesehatan, begitu juga dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap keempat ini dalam mengendalikan kerumunan” Harapnya.
Hadir pada sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman PSBB tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Umum, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Ulama setempat, dengan tetap menerapkan Prokes. (Dm)










