CILEGON – Petugas gabungan Satgas Covid-19 menggelar patroli dalam rangka Pengecekan Kepatuhan PPKM Darurat di Daerah hukum Polres Cilegon pada Sabtu malam (10/07/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pada hari ini melaksanakan Patroli gabungan Satgas Covid-19 dalam rangka Pengecekan Kepatuhan PPKM Darurat di daerah hukum Polres Cilegon.
“Kami komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI (Kodim 0623 Cilegon), Satpol PP Kota Cilegon serta Dishub Kota Cilegon dengan jumlah kekuatan 100 personil gabungan,” katanya
Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19,
“Untuk sasaran patroli sekala besar malam ini dalam rangka Pengecekan Kepatuhan PPKM Darurat yaitu Jalur Protokol kota Cilegon, PCI Cibeber, Bunderan Perumnas palas, jalan Pagebangan, Belakang DPRD Kota Cilegon,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, pabila kedapatan bagi pelaku usaha/pedagang yang telah diberikan teguran sebanyak 3 kali maka dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha/lokasi oleh Satpol PP kota Cilegon.
“Pada kegiatanan tersebut kami melakukan teguran kepada warung Nasi goreng saluyu PCI,Toko buah tiga putra PCI,Warung Sop 3 Sodara Sukamampir Ramanuju dan pedagang angkringan Ngemilk Ramanuju,” jelasnya.
Patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di daerah Hukum Polres Cilegon Polda Banten yang tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif. (Dm)










