Harita.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » SatReskrim Polres Pandeglang Berhasil Ringkus 2 Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Pandeglang
Pandeglang

SatReskrim Polres Pandeglang Berhasil Ringkus 2 Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Pandeglang

admin
Diterbitkan: 30 September 2021
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

PANDEGLANG, – KMS (13) yang merupakan salah seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bojong, menjadi korban pemerkosaan oleh 3 pria dewasa di sebuah Kebun Sawit, tepatnya di Kebun Datar, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Jumat (17/9/2021).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan prihal pristiwa pemerkosaan terhadap siswi SD tersebut. Dikatakan Belny, peristiwa tersebut bermula saat korban pulang sekolah dan diantarkan oleh pelaku, kemudian korban dan pelaku pertama diikuti oleh 2 orang pelaku lainnya ke arah Kebun Sawit.

Kemudian ketiga pelaku ini, memaksa korban dengan cara membuka baju korban, melakukan hubungan badan dengan korban kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya.

“Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban KMS (13), setibanya di TKP Kebun Sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban juga berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Belny.

Belny menyampaikan, ketiga pelaku tersebut berinisial DI (30), NG (40) dan SA (25). Saat ini petugas telah berhas mengamankan SA (25) dan NG (40) dikediamannya masing – masing pada tanggal 26 September 2021, sementara untuk pelaku DI (30) masih DPO.

Baca Juga

Bupati Pandeglang Hingga Wagub Banten Apresiasi HPN 2026
PENTRADA 2025: Pentas Teater Pemuda Wujudkan Semangat Kreatif Generasi Muda Pandeglang
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Dewi : Pemuda Tonggak Utama Kemajuan Bangsa
Karang Taruna Pandeglang Gelar Jambore UMKM dan Apel Sumpah Pemuda.

“Kedua pelaku yakni SA (25) dan NG (40), berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang,” ungkapnya.

Selain mengamankan 2 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong anrok warna merah, 1 potong celana dalam warana hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong sekolah warna coklat muda lengan panjang, 1 potong anrok warna coklat tua, 1 potong celana dalam warana Biru dan 1 potong kos dalam warna putih.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Baca Juga

Buka Jambore 2025, Bupati Dewi : Pramuka Bentuk Karakter Mandiri dan Tangguh
Bupati Dewi : Sekolah Harus Menjadi Tempat Ternyaman Untuk Belajar Siswa
Bupati Pandeglang Terjun Langsung ke Lokasi Pencarian Haikal dan Habibi, Anak yang Terseret Arus Sungai
Bupati Dewi Setiani Dampingi Gubernur Banten Monitoring Pembangunan Jalan Program Bang Andra di ruas Cadasari–Kaduela

“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
(Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pastikan Terapkan Prokes, Kapolda Banten Tinjau Pembelajaran Tatap Muka
Artikel Berikutnya Peringati Hari Kesaktian Pancasila, GP Ansor Cilegon Tolak Paham Radikalisme dan Komunisme
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi

Wawali Cilegon Tantang Kader HMI, Jangan Jago Diskusi Saja

Dorong Ekonomi Warga Ciwandan, Pelindo Gelar Pelatihan Ternak Bebek

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Modal Tanpa Bunga, Dana Bergulir Cilegon Kucurkan Rp 1,2 Miliar ke 705 UMKM

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Pandeglang

Begini Cara DPC Gekrafs Pandeglang Rayakan Hari Jadi Gekrafs ke 6 Tahun

Pandeglang

VIP Voucher Ikut Sukseskan Event Funmusik Festival 2025 di Pandeglang

Pandeglang

Warga Kampung Kaduengang Siap Menangkan Pasangan Aap-Anita di Pilkada Pandeglang

Pandeglang

Putus Ketergantungan pada Bank Emok, Ratu Anita Sangadiah Bakal Gulirkan Program Pelatihan untuk Ibu-ibu

Pandeglang

Ratusan Anak Muda Pandeglang Siap Ramaikan Majelis Risalah Cinta di Balai Budaya Pandeglang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com