HARITA.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 tahun 2022. Kendati demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon menegaskan agar protokol kesehatan (prokes) tetap dipatuhi oleh masyrakat.
Kepala Bidang Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kota Cilegon Febrinaldo mengatakan, meski PPKM telah dicabut namun status pandemi masih berlangsung. Sehingga prokes tetap harus dijalankan.
“Pemberhentian PPKM memang iya. Tetapi tetap kita harus melakukan protokol kesehatan. Tetap memakai masker di tempat kerumunan dan keramaian, kemudian mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” kata Febri, Selasa 03 Januari 2023.
Dijelaskan Febri, status pandemi yang bisa mencabut hanyalah WHO. Saat ini, sambung Febri, penularan Covid-19 masih berkemungkinan terjadi. Sehingga vaksinasi Covid-19 masih terus digalakan.
“Kesadaran masyarakat untuk melakukan testing atau pemeriksaan revid antigen harus ditingkatkan kalau ada terjadi gejala-gejala Covid-19. Covid-19 itu masih ada dan penularan sebenarnya masih bisa terjadi, kita tetap mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun vaksinasi lanjutan seperti booster,” tegasnya. (Zar/Red)
Pemberlakukan PPKM Dicabut, Dinkes Kota Cilegon Tetap Minta Masyarakat Patuhi Prokes
Bagikan Artikel Ini










