Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Ini Nama-Nama Kendaraan Prioritas Yang Diatur Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009
Kota Cilegon

Ini Nama-Nama Kendaraan Prioritas Yang Diatur Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009

admin
Diterbitkan: 7 Maret 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

Beberapa kendaraan masuk ke dalam jenis kendaraan prioritas dan memiliki hak istimewa untuk melintas. Kendaraan prioritas tersebut seperti ambulans dan kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (DPKP).

Mereka sangat diistimewakan oleh peraturan perundangan-undangan. Bahkan kendaraan jenis kendaraan prioritas itu dapat melawan arus ataupun menerobos lampu merah sekalipun.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 yang berbunyi Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan urutan berikut :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketika di jalan, khususnya Kota Cilegon, masih banyak pengendara yang seolah menghalangi dan menghambat kendaraan yang memiliki urusan gawat darurat seperti diatas.

Baca Juga

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional
TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota
Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat
Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

Apalagi ketika terjadi kemacetan, banyak kendaraan yang bingung harus seperti apa, dan akhirnya berdiam diri kemudian menghambat mobilisasi kendaraan-kendaraan yang memiliki misi kemanusiaan seperti kendaraan pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api atau pun melakukan penyelematan.

Maka dari itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon menghimbau kepada para pengendara yang mendengar suara sirine yang terdengar dari kejauhan, bisa memberi kesempatan melintas bagi kendaraan tersebut.

“Saya kira kalau misalnya ada urusan urgent yang penting misal ada kebakaran atau apapun itu kejadian di beberapa wilayah pasti kita harus bergerak cepat dan kita sudah mempunyai yang namanya respon time. Respon time-nya itu kurang lebih 15 menit harus sudah sampai di tempat. Oleh sebab itu saya menghimbau apabila terjadi kemacetan atau padat di jalan mohon kiranya ada beberapa kesadaran dari masyarakat untuk mengalah sebentar lah. Karena memang ini didahulukan daripada masyarakat karena ada yang membutuhkan pertolongan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, apalagi keterkaitan dengan masalah jiwa,” kata Kepala DPKP Kota Cilegon Damanhuri saat diwawancarai di kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun Damkar ke-104 di Kantor Damkar Cilegon, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman
Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog
Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian
Pemkot Cilegon Siapkan Kuota 763 Penerima Program Beasiswa Cilegon Juare 2026

Selama ini, Damanhuri menilai, respon time dari Damkar terhadap kebakaran atau permintaan penyelematan dari warga dirasa cukup cepat.

Hal itu tentunya dikarenakan kesadaran masyarakat untuk memprioritaskan kendaraan yang membawa misi kemanusiaan itu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun Damanhuri tetap meminta kepada masyarakat untuk selalu memprioritaskan kendaraan Damkar Cilegon apabila terjadi kejadian yang urgent.

“Walaupun ada beberapa juga yang lebih dari waktu 15 menit, dikarenakan kemacetan dan warga yang kurang sadar terhadap prioritas tadi, tapi hal itu bisa tertangani selama ini,” pungkasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kembangkan 1000 Pelaku UMKM Banten, Lazada Gelar Pelatihan Gerakan Akar Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Era Digital
Artikel Berikutnya Menjelang Mudik 2023, Pemkot Cilegon Sebut Akan Gandeng Industri Perbaiki JLS
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Kota Cilegon

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

Kota Cilegon

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Kota Cilegon

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

Kota Cilegon

Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com