Harita.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Pendapat Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Uncategorized

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Pendapat Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

admin
Diterbitkan: 17 Mei 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sependapat dengan penjelasan DPRD Provinsi Banten atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk dapat dibahas lebih lanjut.

Al Muktabar mengatakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemerintah daerah dapat menetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang harus ditetapkan paling lambat setelah UU Nomor 1 Tahun 2022 berlaku.

“Dengan kata lain per Januari 2024, pemungutan pajak dan retribusi tidak lagi menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pajak dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,” ungkap Al Muktabar saat menyampaikan Pendapat Gubernur Banten terhadap penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu 17 Mei 2023.

Selanjutnya, kata Al Muktabar, pihaknya juga sependapat terkait dengan penentuan tarif dalam Perda Pajak dan Retribusi tersebut harus mempertimbangkan kondisi makro ekonomi daerah.

“Akan tetapi, dalam menentukan besaran tarif yang dimaksud, perlu diformulasikan tarif bisa digunakan dalam jangka waktu lama atau panjang. Adapun untuk masyarakat yang tidak mampu bisa diberikan pengurangan dengan mengajukan permohonan,” katanya.

Baca Juga

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026
TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung

Selain itu, Al Muktabar juga sependapat mengenai jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Raperda tersebut untuk dapat dikaji secara seksama terkait potensi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

“Hal ini sangat kita perlukan setiap penyusunan APBD, proyeksi pendapatan daerah tersebut harus benar-benar terukur, realistis dan transparan,” imbuhnya.

Berkenan hal itu, dalam pembahasan bersama atas Raperda tersebut, masih menunggu beberapa peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022. Diantaranya RPP Ketentuan Umum PDRB, RPP Transfer Ke Daerah dan RPP Revisi PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.

Baca Juga

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects

“Peraturan pelaksanaan tersebut tentu sangat kita tunggu, arah dan jangkauan pengaturannya. Seperti pada jenis pajak PKB, BBNKB dan Mineral Bukan Logam,” ujarnya.

“Serta bantuan terdapat tarif opsen atau disebut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang besarannya ditetapkan untuk opsen PKB sebesar 66 persen, opsen BBNKB 66 persen dan opsen mineral bukan logam dan batuan sebesar 25 persen yang dihitung dari pajak terhutang,” sambungnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Al Muktabar juga menilai RPP Ketentuan Umum PDRB sangat diperlukan dalam efektifnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Dinas Pendidikan Ajak Guru PAUD Manfaatkan Platform Merdeka Mengajar di Kabupaten Tanggerang
Artikel Berikutnya Hadiri HKG PKK Nasional di Medan, Tine Al Muktabar: Momentum Tumbuhkan Semangat dan Energi Kader
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com