HARITA.ID — Pemerintah Kota Cilegon mulai menerapkan sistem perpajakan elektronik berbasis real-time untuk sektor restoran. Sistem ini dirancang agar transaksi pelanggan tercatat otomatis dan langsung terhubung ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Implementasi sistem tersebut mulai dilakukan Selasa (6/10/2026) secara bertahap.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan digitalisasi perpajakan menjadi bagian dari evaluasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor pajak dan retribusi.
Hingga awal Oktober 2026, penerimaan pajak restoran baru mencapai sekitar Rp35 miliar dari target Rp47 miliar, atau sekitar 75 persen.
“Mulai besok kita pasang sistemnya secara bertahap. Sebagai tahap awal, ada dua pelaku usaha yang menjadi sampel integrasi ke sistem UMKM mereka,” kata Robinsar, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pelaku usaha yang sudah memiliki perangkat kasir hanya perlu melakukan pembaruan perangkat lunak. Sementara restoran yang belum memiliki perangkat akan mendapat dukungan perangkat keras dari BPKPAD yang terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah.
Robinsar mengatakan penerapan sistem real-time dilakukan setelah Pemkot menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara transaksi riil dengan laporan yang disampaikan sejumlah wajib pajak.
Padahal, pajak restoran sebesar 10 persen dibayarkan oleh konsumen dalam setiap transaksi.
“Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, nominal pajak sudah ditambahkan ke tagihan. Namun dalam praktiknya, ada potensi transaksi yang tidak terlaporkan,” ujarnya.
Dengan sistem digital, Pemkot ingin mengurangi ketergantungan terhadap laporan manual dari wajib pajak.
“Dengan sistem real-time ini, data masuk secara akurat dan tidak bergantung lagi pada laporan manual wajib pajak,” tegas Robinsar.
Sasar 300 Restoran
Pemkot Cilegon menargetkan sistem perpajakan digital tersebut diterapkan kepada sekitar 300 wajib pajak restoran di Kota Cilegon.
Seluruh proses integrasi perangkat lunak ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Pemkot juga memproyeksikan penerapan sistem tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak restoran hingga Rp15-20 miliar pada 2027.
Selain pajak restoran, evaluasi PAD juga menyasar sektor retribusi daerah, termasuk penerimaan dari RSUD dan puskesmas.
Saat ini, realisasi retribusi daerah berada di kisaran Rp70-80 miliar dari target Rp130 miliar.
Meski demikian, Robinsar optimistis penerimaan pajak dan retribusi daerah tetap dapat mencapai target hingga akhir 2026
“Kita optimistis target retribusi maupun pajak daerah secara keseluruhan tetap on the track sampai akhir tahun,” pungkasnya.
(Red*)











