Harita.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » 76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala
Kota Cilegon

76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala

admin
Diterbitkan: 10 Oktober 2026
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID — Penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu persoalan yang menjadi kendala adalah akses pemadam kebakaran (damkar) ke kawasan permukiman yang memiliki jalan lingkungan sempit.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon menyebut penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan hanya oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD). Dibutuhkan penanganan terpadu yang melibatkan sejumlah dinas sesuai kewenangannya.

Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon Edhi Hendarto mengatakan, berdasarkan surat keputusan wali kota, saat ini masih terdapat sekitar 76,69 hektare kawasan permukiman kumuh yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Cilegon.

Menurutnya, kawasan tersebut masuk kategori kumuh ringan dan kumuh sedang. Sementara untuk kategori kumuh berat, Cilegon telah dinyatakan beas sejak 2019 oleh pemerintah pusat.

“Untuk kumuh beratnya sudah dinyatakan Pemerintah Pusat kalau Kota Cilegon itu sudah bebas kawasan kumuh tahun 2019,” kata Edhi, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga

Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak
Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan
Disdukcapil Cilegon Jemput Bola, 141 Personel Polres Aktifkan IKD
Cilegon Dapat 91 Armada Sampah, LPS Sapu Bersih Dibentuk di 2 Kecamatan

Edhi menjelaskan, penilaian kawasan kumuh mengacu pada sejumlah indikator. Di antaranya kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan persampahan, serta sistem proteksi kebakaran.

Persoalan proteksi kebakaran menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi Cilegon. Banyak jalan lingkungan di kawasan permukiman yang memiliki lebar terbatas sehingga sulit dilalui kendaraan pemadam kebakaran berukuran besar.

“Sebagian besar di Cilegon ini, jalan masih jalan kecil sehingga belum bisa masuk mobil damkar yang besar. Atau bisa Damkar tidak ada mobil pemadam kebakaran kecil untuk bisa akses ke jalan-jalan gang,” ujarnya.

Baca Juga

Bukan Cuma Warga Ciwandan, Pasien dari Anyer-Mancak Ikut Berobat ke Sini
Cegah Kekerasan, PATBM Jadi Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak di Cilegon
Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS
Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Selain akses jalan, persoalan lainnya adalah ketersediaan hydrant. Edhi menyebut masih terdapat wilayah yang belum memiliki hydrant karena jaringan air belum menjangkau seluruh kawasan permukiman.

“Atau juga jaringan air, PDAM yang dijadikan hydrant, itu juga belum cakupan layanannya belum luas, sehingga kita belum bisa mengintervensi akses untuk pemadam kebakaran,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Edhi, persoalan proteksi kebakaran tersebut turut memberikan kontribusi besar terhadap penilaian kawasan kumuh.

“Itu menjadi sumbangan terbesar skoring untuk kawasan kumuh,” sambungnya.

Karena itu, Disperkim menilai penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terintegrasi. Disperkim tidak bisa bekerja sendiri untuk menyelesaikan seluruh indikator kawasan kumuh.

Penanganan jalan lingkungan, misalnya, menjadi bagian dari kewenangan DPUPR. Sementara persoalan sanitasi dan jamban berkaitan dengan Dinas Kesehatan, pengelolaan sampah melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan sistem proteksi kebakaran menjadi tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran.

Baca Juga

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine
Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

“Sejauh ini diharapkan, penataan kumuh ini terintegrasi bukan hanya di Perkim saja tetapi dari PUPR, Dinkes, Damkar dan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Edhi.

Dengan pola penanganan lintas-OPD tersebut, pemerintah berharap persoalan kawasan kumuh tidak hanya diselesaikan secara parsial. Ketika satu kawasan ditata, seluruh indikator yang menjadi persoalan di lokasi tersebut diharapkan dapat dituntaskan secara bersamaan.

“Sehingga diharapkan ketika itu penataan suatu lokasi selesai, tuntas semuanya,” pungkasnya.

(Red*)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya 500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un
Artikel Berikutnya Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Warga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan

500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Kota Cilegon

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup

Kota Cilegon

Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna

Kota Cilegon

Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga

Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com