HARITA.ID – Beredar informasi Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) yang diduga ikut terlibat dalam proses pembangunan Pasar Rakyat Grogol pada tahun 2018 di kamarkan Rutan Kota, Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon bantah belum menerima informasi Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) akan menjadi tahanan Rutan Kota.
Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, Febby Gumilang membenarkan bahwa dirinya belum menerima informasi bahwa TBM akan dijadikan tahanan Rutan Kota. Namun kata Febby, jika memang TBM akan menjadi rumah tahanan nantinya Kejari Cilegon akan melakukan kajian terlebih dulu.
“Sampai dengan saat ini di teman teman penyidik belum ada pengajuan pengalihan tahanan ataupun penangguhan. Jadi sampai sekarang kami masih menunggu surat tersebut. Namun apabila memang ada nanti kami akan mengkaji,” katanya, Selasa 30 Mei 2023.
Sementara itu, masih kata dia bahwa pada kuasa hukum TBM yakni dari keluarganya pribadi yang berada di Bandung.
“Kuasa hukumnya aduh saya lupa siapa namanya dan sudah di tunjuk. Kalau enggak salah dari bandung. Informasinya dari keluarganya sendiri. Namanya saya mohon waktu, lupa nanti ada data di kami. Itu semua dikuasakan oleh kuasa hukum TBM,” tukasnya. (Zar/Red)










