Harita.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Rugikan Masyarakat pada Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dikritik Bakornas Leppami PB HMI
Uncategorized

Rugikan Masyarakat pada Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dikritik Bakornas Leppami PB HMI

admin
Diterbitkan: 30 Mei 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kebijakan Ekspor pasir laut oleh pemerintah mendapatkan banyak penolakan dari banyak pihak, salah satunya dari Badan Kordinasi Nasional Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (Bakornas Leppami) PB HMI.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Bakornas Leppami PB HMI, M. Syamsul Hidayat. Ia mengatakan kebijakan ekspor pasir laut dapat merusak ekosistem dan mengancam pulau kecil.

“Tentu kami menolak, kebijakan ini kan sudah dihentikan oleh pemerintah sejak lama kenapa tiba-tiba sekarang diberlakukan kembali. Kebijakan ekspor pasir laut ini dapat merusak alam terutama ekosistem laut,” ungkapnya.

Syamsul juga menambahkan dengan adanya kebijakan ekspor pasir laut ini akan merugikan masyarakat pesisir.

“Tentu yang paling terdampak nanti masyarakat pesisir, kerusakan ekosistem laut akan berdampak kepada mata pencaharian masyarakat pesisir utamanya nelayan dan justru akan menambah masalah baru,” ucap Syamsul.

Baca Juga

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026
TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung

20 Tahun Dilarang, Kembali Diizinkan Presiden Jokowi

Dilansir dari detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.

Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres no 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Baca Juga

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf b.

Menanggapi hal itu, Syamsul menyayangkan pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut, ia menyebut hal tersebut berpotensi membuat ‘tangan-tangan’ nakal mengekploitasi pasir laut secara ‘ugal-ugalan’.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami menyayangkan pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut, hal tersebut hanya menguntungkamln segelintir orang untuk mengeksploitasi alam,” jelasnya.

Menyebabkan Erosi Pantai dan Perubahan Geologis

Syamsul juga menjelaskan adanya ekspor pasir laut dapat menyebabkan perubahan geologis dan erosi pantai. Ekspor pasir laut dalam jumlah besar, kata Syamsul, dapat mengubah karakter geologis suatu wilayah, selain itu dapat menyebabkan erosi pantai yang serius.

“Ketika pasir laut diambil secara berlebihan, garis pantai menjadi lebih rentan terhadap abrasi air laut. Hal ini dapat menyebabkan rusaknya ekosistem dan kerugian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pesisir,” imbuhnya.

Baca Juga

Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict
War-Torn Nation Begins Reconstruction Efforts with International Aid
Foreign Aid Sparks Debate Over Motives and Impact
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Menimbulkan Konflik Sosial dan Berdampak Terhadap Ekonomi Masyarakat Pesisir

Selain persoalan lingkungan, lanjut Syamsul, ekspor pasir laut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antara pemerintah, masyarakat setempat dan perusahaan yang terlibat dalam ekspor pasir laut.

“Terkadang, pengekstrakan pasir laut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat atau mengabaikan hak-hak mereka. Hal ini dapat menyebabkan ketegangan sosial, protes, dan ketidakpuasan masyarakat,” ungkap Syamsul.

Tak hanya itu, Syamsul juga menyebut ekspor pasir laut dapat memberikan dampak ekologi dan ekonomi yang buruk dalam kurun waktu yang lama serta berkelanjutan.

“Kerusakan ekosistem laut dan pantai dapat mengurangi potensi pariwisata dan penghasilan masyarakat setempat yang bergantung pada sektor ini. Selain itu, erosi pantai dan perubahan geologis dapat memicu biaya pemulihan dan rehabilitasi yang tinggi,” pungkasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya ASTRA Tol Tangerang Merak Sampaikan pembelajaran dari penanganan Truk Tangki Terbakar di KM 56 arah Jakarta Jalan Tol Tangerang Merak
Artikel Berikutnya 12 Kali Berturut Rahib Puluhan Motor di wilayah Kabupaten Serang, Polisi Bekuk 6 orang Tersangka
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com