Harita.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Aduhh Dinkes Amankan Ratusan Obat Tak Berizin Beredar di Kabuapten Tanggerang!
Tangerang Raya

Aduhh Dinkes Amankan Ratusan Obat Tak Berizin Beredar di Kabuapten Tanggerang!

admin
Diterbitkan: 11 Juni 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Aparat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Satpol PP, dan Loka POM Kabupaten Tangerang, mengamankan ratusan butir obat dari sejumlah toko karena tidak dapat menunjukan izin yang berlaku. Operasi itu dilakukan dalam pengawasan sejumlah toko jamu, toko obat, dan toko obat kuat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (7/6/2023).

Kepala Seksi Farmasi dan pengawasan Pangan, Desi Tirtwati S.Farms menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. Menurut dia, masih ada toko obat, toko jamu, dan toko obat kuat, yang menjual obat dan jamu yang tidak memiliki izin edar.

“Dari hasil sidak pemeriksaan kemarin, ditemukan kurang lebih 600 butir obat dari beberapa toko yang tidak mengantongi izin, termasuk obat kadaluarsa dan obat keras juga diperjualbelikan. Obat tersebut kami amankan karena pemliki toko tidak dapat menunjukan izin yang berlaku,” ujar Desi dalam keterangannya pada Kamis 08 Juni 2023.

Desi mengatakan, hampir semua toko yang diperiksa dalam kegiatan tersebut tidak mengantongi izin. Pemilik toko juga tidak berada di tempat. Karena itu, Dinkes bersama Loka Pom Kabupaten Tangerang meminta kepada pemilik toko agar datang ke kantor Badan POM Kabupaten Tangerang untuk pengecekan izin lebih lanjut.

Menurut dia, obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin edar. Dia mengatakan, bahaya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak. Di antaranya, mengakibatkan kerusakan saraf dan gangguan kesehatan lainnya.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

“Dalam aturannya, obat keras itu hanya boleh diperjualbelikan di apotek dan hanya dapat dibeli melalui resep dokter,” katanya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Di Ajang Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Geu Taekwondo Indonesia (TI) Kota Cilegon, Dede Rohana Putra: Bidik Kejuaraan dDi Banten Hingga Nasional
Artikel Berikutnya Sanuji Pentamarta Mendukung Pada Pendidikan Anak Kota Cilegon Dalam Persiapan Generasi Emas
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com