HARITA.ID – Usai melakukan pergantian posisi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon yang dilakukan oleh Walikota, Wakil Ketua DPRD I Kota Cilegon membantah sudah sesuai aturan dalam mekanisme pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) pada lingkup DPRD Kota Cilegon.
Menanggapi hal itu, kata Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon,Hasbi Sidik bahwa dirinya menipis tidak ada kesalahan dalam proses mekanisme pergantian sekwan.
Hal itu kata Hasbi sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di tambah lagi sudah mengajukan 3 calon pada pimpinan Dewan dalam proses pergantian Sekretaris Dewan.
“Ouh itu enggak ada masalah apa apa. Dan itukan sesuai dengan aturan,” terangnya.
Menurut Hasbi Walikota Cilegon sudah sesuai melakukan rotasi mutasi dan di tambah lagi tidak ada kesalahan pada mekanisme pergantian Sekwan.
“Intinya Sudah enggak ada masalah apa apa ko terkait rotasi mutasi di Sekwan,” pungkasnya. (Zar/Red)










