Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Mantan Napi Di Kota Cilegon Terdaftar DCS Di Pemilu 2024, KNPI Kecamatan Purwakarta dan 12 Warga Cilegon Minta KPU Tidak Ugal Ugalan
Politik

Mantan Napi Di Kota Cilegon Terdaftar DCS Di Pemilu 2024, KNPI Kecamatan Purwakarta dan 12 Warga Cilegon Minta KPU Tidak Ugal Ugalan

admin
Diterbitkan: 28 Agustus 2023
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Ketua KNPI Kecamatan Purwakarta bersama dengan 12 warga Kota Cilegon menyayangkan atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang terdapat mantan Napi pemerkosaan terhadap anak belia terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui Ketua KNPI Kecamatan Purwakarta Muhammad Rizki Baidullah yang juga sebagai tokoh masyarakat bersama dengan rombongan mengunjungi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

Dalam kunjungan atau laporanya mereka memberikan berkas ke KPU Kota Cilegon.

Ia mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama dengan warga kecamatan purwakarta dan pemuda Kota Cilegon ke kantor KPU Cilegon pertama memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cilegon yang diterbitkan oleh KPU Cilegon tanggal 19 Agustus 2023.

“Yang kami berikan tanggapan adalah salah satu Bakal Calon (Balon) dari Partai Demokrat Dapil Cilegon satu meliputi Kecamatan Jombang dan Purwakarta. Yang kebetulan setelah kami pelajari dari pengumuman DCS tersebut muncul satu nama yang sebetulnya adalah beliau mantan Narapidana (Napi) kasus pemerkosaan anak dan itu telah divonis oleh pengadilan negri serang pada tanggal 15 desember 2015,”kata Baidullah kepada wartawan,Senin 28 Agustus 2023.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

Kemudian selanjutnya Baidullah mengatakan bahwa yang mana pada vonis tersebut yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.Artinya beliau dibebaskan dari hukuman pidananya adalah tahun 2020.

“Kami memberikan tanggapannya karena menganggap secara kualifikasi persyaratan administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan. Karena belum melewati jangka 5 tahun dari pembebasan masa pidana yang tadi sudah saya sampaikan. Dan ini juga sangat bertentangan dengan perKPU nomor 10 tahun 2023,”ungkap Baid.

Diungkapkan Baid bahwa dirinya memberikan tanggapan terkait DCS yang terdapat satu orang Napi mencalonkan diri pada perhelatan Pemilu 2024 itu mengatasnamakan organisasi KNPI Kecamatan Purwakarta dan juga 12 masyarakat yang sangat menyayangkan sifat KPU karena telah kejebolan seorang mantan Napi lolos mengikuti persyaratan untuk menghadapi Pemilu 2024.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

“Saya secara pribadi melalui organisasi KNPI Kecamatan Purwakarta dan juga didampingi oleh masyarakat masyarakat dari Kota Cilegon sebanyak 12 orang. Dari masyarakat Kota Cilegon dan satu dari saya dari KNPI Kecamatan Purwakarta,”ungkapnya.

“Untuk alamatnya sendiri mayoritasnya kecamatan purwakarta tetapi ada beberapa yang luar dari kecamatan purwakarta,”imbuhnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baid menyampaikan bahwa sebagai warga Kota Cilegon dan juga sekaligus warga kecamatan purwakarta mewakili perwakilan pemuda di Cilegon berharap pada perhelatan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan kondusif. Ditambah lagi KPU dapat bisa melaksanakan peraturan yang ada sesuai penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Iyah di dapil itu saja. Dan memang kami sebetulnya dari perwakilan Pemuda dan juga masyarakat  yang pertama sangat menginginkan bahwa perhelatan Politik tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Yang tentunya perlu peran dari KPU untuk bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan undang undang yang berlaku,”ungkapnya.

“Jangan sampai ada pelanggaran peraturan perKPU yang benar benar ditentukan untuk bisa dijadikan pedoman dalam menjalankan Pemilu 2024,”imbuhnya.

“Dan yang paling terpenting kami dari generasi pemuda dari kursi legislatif DPRD Kota Cilegon ditahun 2024 kami menginginkan diisi dengan orang orang yang bersih dari riwayat riwayat kasus apapun itu. Karena generasi muda itu atau generasi Cilegon seharusnya menunjukan generasi yang terbaik untuk bisa mengisi di kursi DPRD Kota Cilegon,”sambungnya.

Baca Juga

Siapkan Pilkada 2024, KPU Cilegon Buka Daftar Bacalon Walikota dan Wakil Walikota
DPD Golkar Banten Perjuangkan Kader Potensial Di Pilkada 2024
Paguyuban Warga Sunda Dukung Airin di Pilkada Banten
Syaikhu Minta Kader PKS di Banten Menangkan Andra Dimyati pada Pilgub 2024

“Adapun untuk bukti bukti yang kami bawa dan kami sampaikan yang pertama keputusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Kota Serang itu kami dapat dari akun resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)  itu kami sampaikan kepada KPU Cilegon. Kemudian yang selanjutnya yang kedua dari media tempo tangkapan layar yang jelas bahwa adalah 11 kali perkosa gadis belia pendekar Silat dibui 5 tahun. Dan ini menurut kami sudah sangat kuat untuk bisa KPU mempertimbangkan kembali DCS anggota DPRD Kota Cilegon,”tegasnya.

Diakhir Baid juga mengharapkan bahwa KPU menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang dilihat bahwa yang bersangkutan benar bebar tidak sesuai dengan persyaratan tentu pihaknya  ingin supaya peraturan tersebut bisa ditegakan secara seadil adilnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Rayakan HUT Ke-7 Mom’s Rempong, Wali Kota Serang Senam Bersama Emak-emak
Artikel Berikutnya Komite Daerah Ekonomi Dan Keuangan Syariah Provinsi Banten Dikukuhkan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com