Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bawaslu Endus Dugaan Langgar Kode Etik 283 Ayat Satu Netralitas ASN Mengajak Kampanyekan Caleg Di Pemilu 2024
Politik

Bawaslu Endus Dugaan Langgar Kode Etik 283 Ayat Satu Netralitas ASN Mengajak Kampanyekan Caleg Di Pemilu 2024

admin
Diterbitkan: 9 Oktober 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Cilegon mencium dugaan pelanggaran kode etik di pasal 283 ayat (1).

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyampaikan bahwa kedatangan orang nomor dua di Kota Cilegon ke Bawaslu Cilegon tersebut untuk memperat silahturahmi.

Apalagi,lanjut Alam dari pembahasan silahturahmi itu membahas terkait ciuman dugaan orang nomor dua di Kota Cilegon melanggar kode etik dalam ajakan mengkampanyekan salah satu Caleg yang ada di Kota Cilegon.

“Kita melakukan kunjungan silahturahmi walaupun ditempat yang waktu yang berbeda. Dan tadi cuman dalam hal ini pak Wakil Walikota Cilegon dalam kapasitas coba kita obrolkan ada dugaan dalam pelanggaran yang dilakukan oleh pak Wakil,”ujar Alam kepada wartawan saat conferensi pers di kantornya,Senin 09 Oktober 2023.

Dikatakan Alam, pihaknya menegaskan kedatangan orang nomor dua di Cilegon hanya membenarkan terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu tokoh publik di Kota Cilegon.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

“Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja. Sementara hanya mengkonfirmasi bahwasanya pak Wakil itu benar tidak yang sudah dilakukan,”kata dia.

Untuk itu, lanjut Alam, dari panggilanya orang nomor dua di Cilegon itu terkait dengan dugaan pelanggaran pada pasal 283 ayat satu,yang berbunyi Pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Jadi kita harap peserta pemilu atau dalam hal ini di pasal 283 itu dilarang membuat kegiatan yang mengarah keterpihakaan atau himbauan untuk memilih peserta Pemilu itu,”tegas Alam.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

“Intinya sebelum selama dan sesudah kampanye. Konteksnya disitu dan di pasal itu aja. Dan pokoknya narasinya begitu. Pejabat negara struktural dan Fungsional maupun ASN enggak boleh,”tegas Alam dengan nada tinggi.

Sementara itu,ditempat yang terpisah saat dikonfirmasi orang nomor dua di Cilegon hanya membaca dan belum dibalas oleh orang nomor dua di Cilegon. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan
Artikel Berikutnya Retribusi Tenaga Kerja Asing di Disnaker Kota Cilegon Capai 84,13 Persen
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com