Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Retribusi Tenaga Kerja Asing di Disnaker Kota Cilegon Capai 84,13 Persen
Uncategorized

Retribusi Tenaga Kerja Asing di Disnaker Kota Cilegon Capai 84,13 Persen

admin
Diterbitkan: 9 Oktober 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon telah merealisasikan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) hingga Oktober 2023 sebesar Rp5,3 miliar dari target Rp6,5 miliar atau 84,13 persen.

Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca N. Widodo mengaku optimistis sampai akhir tahun ini target retribusi penggunaan TKA dapat direalisasikan hingga 100 persen atau Rp6,5 miliar.

“Pada awal tahun anggaran 2023 ini, kami ditargetkan retribusi Rp4,3 miliar. Kemudian saat rapat APBD perubahan target kami dinaikkan lagi menjadi 6,5 M. Kalau sekarang sudah di atas Rp5 miliar, kami yakin akhir tahun ini targetnya tercapai,” kata Panca, Senin 09 Oktober 2023.

Panca mengaku bersyukur atas capaian target retribusi tersebut. Hal itu karena pada tahun lalu, retribusi penggunaan TKA tidak bisa direalisasikan karena terbentur aturan.

“Sebelumnya Kota Cilegon punya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tapi kemudian diminta revisi oleh pusat sehingga baru pada akhir 2022 terbit lagi Perda Nomor 11 tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perda tersebut, kata Panca, setiap agen atau perusahaan yang mengurus izin mempekerjakan TKA di Kota Cilegon dikenai biaya sebesar $100 per orang per bulan.

“Kalau izin awal masuk ke Indonesia, itu ada di pemerintah pusat. Selanjutnya TKA harus perpanjangan izin bekerja yang harus dibayar per bulan. Nah, yang mengurus perpanjangan bukan personalnya, tapi agen perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut,” tambah Panca.

Terkait potensi retribusi TKA di Kota Cilegon, Panca menyebutkan bahwa tidak semua TKA yang bekerja di Cilegon harus membayar retribusi ke Cilegon. Bisa jadi, TKA tersebut membayarnya ke daerah lain atau ke provinsi.

Baca Juga

*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects
Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict

“Misalnya dia bekerja di Cilegon dan di Tangerang. Bisa jadi dia bayar di Tangerang atau ke Pemprov Banten. Makanya dalam waktu dekat kami akan berupaya menyisir agar para TKA tersebut cukup membayarnya ke Cilegon. Sejauh ini yang kami dapat retribusi lebih dari Rp5 miliar itu berasal dari 668 TKA,” katanya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Bawaslu Endus Dugaan Langgar Kode Etik 283 Ayat Satu Netralitas ASN Mengajak Kampanyekan Caleg Di Pemilu 2024
Artikel Berikutnya Besok, Kecamatan Cilegon Gelar Sospem Di Pasar Blok F
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com