Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Gelar Kasus Merupakan Tahapan Dalam Menyelesaikan Kasus Pertanahan
Tangerang Raya

Gelar Kasus Merupakan Tahapan Dalam Menyelesaikan Kasus Pertanahan

admin
Diterbitkan: 18 Oktober 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto pernah mengutarakan sinergi dan kolaborasi 4 (empat) pilar antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan badan peradilan adalah kunci.

Untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan, jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN dan kantor pertanahan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dimana pengaduan sengketa dan konflik pertanahan yang dinyatakan memenuhi syarat, penanganannya diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi yaitu kasus berat, kasus sedang dan kasus ringan namun untuk mengklasifikasikannya perlu pengkajian awal kasus.

“Kaitan dengan penyelesaian permasalahan pertanahan perlu kajian lebih dalam berkenaan dengan kesesuaian data tekstual, data spasial dan perlu juga dikaji dampaknya,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Priyono saat pimpin jalannya gelar kasus di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Selasa 17 Oktober 2023.

Beliau melanjutkan jika terdapat indikasi data tekstual dan/atau data spasial pertanahan yang diterbitkan dengan prosedur yang tidak benar, jika berdasarkan kajian mendalam disimpulkan cacat administrasi maka bisa dibatalkan, “Sistem dalam pendaftaran tanah kita adalah _Asas Nemo Plus Yuris_ seandainya ada cacat dalam administrasi maka bisa dibatalkan,” terangnya.

Ilyas Tedjo Priyono atau pria yang akrab dipanggil Pak Tedjo ini mengatakan kehadirannya bersama tim Penanganan Sengketa/Konflik Tanah dari Kementerian ATR/BPN, untuk mengumpulkan informasi, data dan fakta-fakta lain yang berkaitan langsung dengan kasus pertanahan yang sedang ditangani.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Gelar kasus ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiyat Awaludin, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Danu Susilo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan beserta jajaran. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Viral Video Perkelahian Siswa, Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Artikel Berikutnya Satu Rumah Warga Lingkungan Perigi Cikerai Dilalap Jago Merah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com