HARITA.ID – Komisi Penyelenggara Umum (KPU) Cilegon menyebutkan tidak menjadi soal larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum.
Ketua KPU Cilegon Patchurrohman mengatakan terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah banyak memasangnya du angkutan umum atau angkot dirinya tak menjelaskan lebih terperinci dalam larangan pemasangan APK di angkutan umum.
Apalagi lanjutnya,ia meminta kepada awak media agar mengkonfirmasi ke pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.
“Itu nanti tanya ke bawaslu sendiri iyah terkait penempelan stiker di angkot angkot. Karena sekarang bukan di KPU,”kata Patchurrohman saat diwawancarai awak media,Senin 11 Desember 2023.
Dijelaskan dia, bahwa dalam Surat Keputusan (SK) sesuai dengan No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 pemasangan APK tidak ada dilarang di angkot.
Kedua peraturan itu, lanjutnya, hanya melarang pemasangan APK di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Iyah kalau di KPU kan didalam SK nya jelas bahwa pemasangan APK itu berbasis wilayah. Kecuali yang dilarang,”tegasnya.
Ditekan dia bahwa persoalan pemasangan APK di angkutan umum ia meminta kepada insan pers agar bisa mengkonfirmasi ke pihak Bawaslu.
“Bukan itu kalau yang tersebut bisa minta ke Bawaslu,”tandasnya. (Zar/Red)










