HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, bersama dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres dan Kodim 0623 menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) tak berizin yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon Subi’ah mengatakan, penertiban dilakukan, sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dan surat keputusan (SK) 106 yang telah dikeluarkan KPU Kota Cilegon dan Peraturan Daerah Kota Cilegon.
Dimana, lanjut Subi’ag dalam ketentuan SK 106 yang dikeluarkan KPU Kota Cilegon disampaikan bahwa APK yang melanggar di jalan Protokol Kota Cilegon ditertibkan. Selain itu, APK yang terpasang pada di daerah yang tertancap di tiang listrik dan Pohon ditertibkan oleh Bawaslu.
Terkait penertiban APK, Subi’ah mengaku pihaknya telah memberikan Himbauan dan estimasi waktu agar menertibkan APK itu secara mandiri oleh Peserta Pemilu. Selain Hard Copy lanjut Subiah, pihaknya juga telah menyebabkan grup LO yang sudah disebarkan kepada masing-masing Peserta Pemilu di Kota Cilegon.
Adapun terkait dengan masih adanya APK yang melanggar, Subiah menyatakan pihaknya telah menertibkan secara rutin dan mengingatkan kepada peserta pemilu agar memasang APK pada tempatnya dan untuk APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu tidak bisa diambil lagi oleh Peserta Pemilu lantaran sudah tertuang dan tertulis dalam surat Himbauan Bawaslu. (Zar/Red)










