Harita.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Jadi Intropeksi Diri Pemerintah,Warga Laporkan Kades Kosambironyok Ke Bawaslu Kabupaten Serang Lantaran Kampanyekan Capres No 2
Politik

Jadi Intropeksi Diri Pemerintah,Warga Laporkan Kades Kosambironyok Ke Bawaslu Kabupaten Serang Lantaran Kampanyekan Capres No 2

admin
Diterbitkan: 3 Februari 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu selama masa kampanye Pemilu Serentak tahun 2024 kali ini.

Adalah Kepala Desa Kosambironyok, Syarif Hidayatullah, dilaporkan oleh warga ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), pada Senin lalu (29/1/2024).

Warga Anyer bernama Rahmatullah mengatakan, dirinya menemukan postingan foto di grup whatsapp yakni seorang kepala desa bersama sejumlah orang berfoto dengan mengacungkan dua jari sembari memegang stiker capres-cawapres nomor urut 2.

Rahmat menilai apa yang dilakukan kades dalam foto itu merupakan bentuk pelanggaran Pemilu.

“Bagi kami, tidak benar hal ini dilakukan seorang kepala desa yang mendukung dan mengkampanyekan salah satu calon di Pemilu seperti ini. Apalagi, kades adalah bagian dari aparatur pemerintah yang harus netral,” katanya melalui pesan singkat, Sabtu 3 Febuari 2024.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

Rahmat mendesak Bawaslu Kabupaten Serang agar segera menindaklanjuti temuan ini. Ia mempercayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Untuk itu, diungkapkan dia, pihaknya hanya menyampaikan temuan ini agar menjadi introspeksi dan peringatan untuk semua aparat pemerintah agar tetap netral pada Pemilu 2024 ini.

“Informasi yang saya dapat, foto bersama Kades sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker Capres-cawapres itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW dilakukan di rumah si Kades. Foto tersebut juga dishare di grup-grup whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan oleh warga-warga di Desa Kosambironyok,” jelas Rahmat.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

Akibat menyebarnya foto tersebut, menurut Rahmat, ada warga Desa Kosambironyok yang ikut-ikutan memposting foto Kades itu di grup whatsapp sambil bernarasi mengajak mendukung Capres 02.

“Aksi Kades yang fotonya tersebar ini, memicu dan menjadi contoh untuk ajakan-ajakan terbuka kepada warganya dalam memberi dukungan kepada Capres 02. Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya sudah masuk delik pidana ini,” tegas si pelapor.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diketahui, berdasarkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Serahkan 3.000 Sertipikat Tanah di Kabupaten Bandung, Presiden RI Imbau Masyarakat Manfaatkan untuk Hal Produktif
Artikel Berikutnya Paska Insiden Dilanda Banjir di Kota Industri, Belasan Relawan PMI Lakukan Assesment dan Salurkan Alat Kebersihan di Warga yang Terdampak
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten

HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com