HARITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memperluas penegakan peraturan daerah (perda). Tak hanya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum, petugas juga menyasar ketertiban usaha, bangunan, lingkungan hingga ruang publik.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon M Ridwan mengatakan penegakan perda merupakan tugas utama Satpol PP. Karena itu, pengawasan tidak hanya berkutat pada persoalan PKL, tetapi juga aturan daerah yang berkaitan dengan berbagai sektor pelayanan masyarakat.
“Kita kan penegak perda, tugas Satpol PP bukan hanya pengendalian pedagang kaki lima, tetapi banyak. Yang berkaitan dengan OPD-OPD yang berhubungan dengan masyarakat, juga harus kita jalankan pelaksanaannya. Seperti kemarin terkait laporan perizinan yang belum lengkap dan lingkungan,” ujar Ridwan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Ridwan, Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri dalam menjalankan penegakan perda. Setiap persoalan membutuhkan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengampu aturan tersebut.
Salah satunya ketika Satpol PP menindaklanjuti persoalan perizinan sebuah kafe di kawasan Bonakarta. Penanganan dilakukan bersama sejumlah OPD agar langkah penertiban memiliki dasar dan kewenangan yang jelas.
“Otomatis perlu koordinasi dengan OPD terkait, pengampu perda itu. Misalnya masalah perizinan PBG yang di kafe (Kawasan Bonakarta) itu kan. Itu kita bersama-sama dengan tim yang terkait dengan masalah tersebut,” katanya.
Tim tersebut, lanjut Ridwan, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Disperkim, hingga unsur kecamatan dan kelurahan.
“Karena keputusan itu bersama, dengan tim,” ujarnya.
Ridwan menegaskan ruang lingkup penegakan ketertiban juga tidak sebatas persoalan bangunan dan usaha. Satpol PP turut menangani berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum lainnya.
“Jadi masalah terkait tertib sungai, saluran dan tertib jalan itu juga kita laksanakan semua,” terangnya.
Selain itu, pengawasan juga menyasar pusat-pusat keramaian. Salah satunya Taman Simpang Landmark yang kini menjadi salah satu ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat.
Satpol PP melakukan patroli untuk memastikan ruang publik tersebut tetap aman dan digunakan sesuai fungsinya.
Ridwan mengatakan pola pengawasan serupa akan diterapkan jika muncul pusat keramaian baru, termasuk Taman Bagendung, Taman Bonakarta dan Taman Rumah Dinas.
“Intinya taman itu untuk masyarakat melepaskan hiburan dan sebagainya, jangan sampai taman itu untuk hal yang lain. Makanya kita harus pantau dengan patroli. Kalau pun harus kita jaga, seperti yang kita lakukan di Landmark,” pungkasnya.
(Red*)











