HARITA.ID – H-9 menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menghimpun 8 pelanggaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Desa (Kades) dan beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kota/ Kabupaten lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah berhasil menghimpun beberapa pelanggaran netralitas ASN, dan Kades serta pejabat OPD di Kabupaten maupun Provinsi yang kedapatab melanggar aturan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Yang sudah diputuskan terbukti melanggar berdasarkan pemeriksaan Bawaslu itu ada di 2 Kades dan 8 ASN,” kata Badrul Munir saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin 05 Febuari 2024.
Badrul Munir membeberkan, dari satu kepala desa dan delapan ASN yang telah ia himpun dari proses pelanggaran tahapan Pemilu itu, ada di beberapa wilayah Kabupaten Kota.
“Ada dua kepala desa yang tengah diperiksa oleh kami, diantaranya ada di Kabupaten serang dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan untuk ASN sendiri itu ada 2 camat, 2 pejabat opd provinsi, 1 pejabat opd kabupaten, 2 guru, 1 ASN biasa,” ungkap Badrul.
Badrul menyebutkan, dengan telah berhasil ia data pelanggaran tahapan pemilu kepada para kades dan ASN, pihak Bawaslu mendesak kepada aparatur sipil negara beserta Kepala Desa untuk tidak ugal ugalan atau tidak tertib melakukan peraturan yang ada.
Terkhusus, kata Badrul, sebagaimana tugas abdi negara yakni melayani dan tidak memperbolehkan mengajak warganya untuk mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden.
“Dalam tahapan pemilu ini kita harapkan seluruh asn dan pihak pihak yang menurut undang-undang harus menjaga sikapnya untuk dapat menjaga netralitasnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (Zar/Red)










