Harita.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » H-9 Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Himpun 8 Pelanggaran Terhadap ASN dan Kades di Banten
Politik

H-9 Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Himpun 8 Pelanggaran Terhadap ASN dan Kades di Banten

admin
Diterbitkan: 5 Februari 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – H-9 menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menghimpun 8 pelanggaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Desa (Kades) dan beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kota/ Kabupaten lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah berhasil menghimpun beberapa pelanggaran netralitas ASN, dan Kades serta pejabat OPD di Kabupaten maupun Provinsi yang kedapatab melanggar aturan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Yang sudah diputuskan terbukti melanggar berdasarkan pemeriksaan Bawaslu itu ada di 2 Kades dan 8 ASN,” kata Badrul Munir saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin 05 Febuari 2024.

Badrul Munir membeberkan, dari satu kepala desa dan delapan ASN yang telah ia himpun dari proses pelanggaran tahapan Pemilu itu, ada di beberapa wilayah Kabupaten Kota.

“Ada dua kepala desa yang tengah diperiksa oleh kami, diantaranya ada di Kabupaten serang dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan untuk ASN sendiri itu ada 2 camat, 2 pejabat opd provinsi, 1 pejabat opd kabupaten, 2 guru, 1 ASN biasa,” ungkap Badrul.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

Badrul menyebutkan, dengan telah berhasil ia data pelanggaran tahapan pemilu kepada para kades dan ASN, pihak Bawaslu mendesak kepada aparatur sipil negara beserta Kepala Desa untuk tidak ugal ugalan atau tidak tertib melakukan peraturan yang ada.

Terkhusus, kata Badrul, sebagaimana tugas abdi negara yakni melayani dan tidak memperbolehkan mengajak warganya untuk mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden.

“Dalam tahapan pemilu ini kita harapkan seluruh asn dan pihak pihak yang menurut undang-undang harus menjaga sikapnya untuk dapat menjaga netralitasnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (Zar/Red)

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Korupsi 6 Miliar Untuk Keperluan Judi Online, Satu Pegawai Supervisor Bank Banten Dijebloskan Kejati Banten
Artikel Berikutnya Al Muktabar Minta Fasilitas Kesehatan RSUD Malingping Ditingkatkan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com