Harita.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Korupsi 6 Miliar Untuk Keperluan Judi Online, Satu Pegawai Supervisor Bank Banten Dijebloskan Kejati Banten
Kota Serang

Korupsi 6 Miliar Untuk Keperluan Judi Online, Satu Pegawai Supervisor Bank Banten Dijebloskan Kejati Banten

admin
Diterbitkan: 5 Februari 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satu pegawai Supervisor Bank Banten yang juga merupakan warga Malimping Pemkab Lebak dijebloskan Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) lantaran terjerat kasus korupsi akibat ketagihan main judi online.

Untuk diketahui Satu pegawai supervisor Bank Banten itu sendiri bernama Ridwan yang berumur 29 tahun. Ridwan diduga telah melawan hukum karena sudah melakukan tindakan korupsi di bank Banten sebesar 6,1 Miliar.

Sebagai seorang Supervisor di Kantor Cabang Pembantu Bank Banten Malingping, Ridwan memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup kunci berangkas, kewenangan ini disalah gunakan oleh ridwan untuk mengraut uang sebanyak 6,1M.

“Pelaku hampir setiap hari mengambil uang di Berangkas untuk maen judi Online,hal ini ia lakukan sudah tujuh bulan dengan jumlah enam miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan.

“Jadi tersangka ini korupsi dengan jabatan itu antara mulai februari 2022 sampai september 2022 sekitar tujuh bulan ya,” imbuhnya.

Baca Juga

Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga
Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Didik membeberkan bahwa, Ridwan telah berkali kali mengambil uang tunai diberangkas Bank Banten saat keadaan lagi sepi namun aksi nya tersebut terekam kamera Pengawas.

“Untuk mengelabui auditor pelaku selalu membuat laporan keuangan fiktif seolah olah ada pengeluaran padahal uang kas tersebut ia curi dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari hinggga judi online,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyidikan uang itu ternyata digunakan pelaku untuk keperluan sehari hari dan judi online.

Baca Juga

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

“Bahwa sebenar nya sangat simpel perbuatan tersangka ini,” tandas Didik Farkhan. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya 4 Orang Nelayan Meninggal Dunia Tersambar Petir Saat Berlayar di Perairan Pulo Panjang
Artikel Berikutnya H-9 Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Himpun 8 Pelanggaran Terhadap ASN dan Kades di Banten
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Kota Serang

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com