HARITA.ID – Satu pegawai Supervisor Bank Banten yang juga merupakan warga Malimping Pemkab Lebak dijebloskan Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) lantaran terjerat kasus korupsi akibat ketagihan main judi online.
Untuk diketahui Satu pegawai supervisor Bank Banten itu sendiri bernama Ridwan yang berumur 29 tahun. Ridwan diduga telah melawan hukum karena sudah melakukan tindakan korupsi di bank Banten sebesar 6,1 Miliar.
Sebagai seorang Supervisor di Kantor Cabang Pembantu Bank Banten Malingping, Ridwan memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup kunci berangkas, kewenangan ini disalah gunakan oleh ridwan untuk mengraut uang sebanyak 6,1M.
“Pelaku hampir setiap hari mengambil uang di Berangkas untuk maen judi Online,hal ini ia lakukan sudah tujuh bulan dengan jumlah enam miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan.
“Jadi tersangka ini korupsi dengan jabatan itu antara mulai februari 2022 sampai september 2022 sekitar tujuh bulan ya,” imbuhnya.
Didik membeberkan bahwa, Ridwan telah berkali kali mengambil uang tunai diberangkas Bank Banten saat keadaan lagi sepi namun aksi nya tersebut terekam kamera Pengawas.
“Untuk mengelabui auditor pelaku selalu membuat laporan keuangan fiktif seolah olah ada pengeluaran padahal uang kas tersebut ia curi dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari hinggga judi online,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyidikan uang itu ternyata digunakan pelaku untuk keperluan sehari hari dan judi online.
“Bahwa sebenar nya sangat simpel perbuatan tersangka ini,” tandas Didik Farkhan. (Zar/Red)










