Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kalam Minta DPRD Lebak Tindak Lanjuti Jeritan Masyarakat Soal Kesulitan Air
Lebak

Kalam Minta DPRD Lebak Tindak Lanjuti Jeritan Masyarakat Soal Kesulitan Air

admin
Diterbitkan: 11 Juli 2021
Bagikan
6 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

LEBAK – Komunitas Alam dan Perduli Masyarakat (Kalam) meminta DPRD Kabupaten Lebak agar tidak terkesan tutup mata dan menutup telinga soal jeritan rakyat Lebak kesulitan air karena tidak di distribusikan air oleh PDAM Tirta Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Kami minta DPRD jangan santai menanggapi hal ini. Ini soal kebutuhan hidup manusia, kebutuhan hidup orang banyak. Kami minta DPRD sebagai wakil rakyat turun melihat warga banyak yang kesulitan air karena tidak di distribusikan oleh PDAM,” kata Farid Anhari Rizki, Minggu (11/07/2021).

Kata Ari sapaan akrabnya, pihaknya meminta agar DPRD sebagai wakil rakyat sungguh-sunguh untuk segera bergerak melakukan tindakan demi menyelamatkan rakyat dari kesulitan air tersebut. Karena air, kata dia, sumber penghidupan masyarakat apalagi saat ini Lebak dilanda Pandemi Covid -19.

“Ekonominya sudah susah, ditambah saya dengar air hingga 10 hari bahkan lebih tidak juga mengalir. Rakyat menjerit, rakyat terjepit. Untuk itu saya minta DPRD selaku wakil rakyat untuk turun tangan kepada PDAM agar mendistribusikan air,” tambahnya.

Pihaknya mengungkapkan, setiap kali mendengar aduan dari masyarakat soal air PDAM tidak mengalir, ia tersentuh dan merasa sakit, di bumi Lebak tercinta ini yang penuh dengan kemakmuran dan kesejahteraan kini ternodai dan menyakiri rakyat karena kekeringan air. Karena rakyat tidak juga di distribusikan air.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

“Kami sangat terluka, berkali- kali mendengar Rakyat Lebak kesulitan air,” imbuhnya.

Menurut Ari, PDAM Tirta Multatuli terindikasi melanggar UU perlindungan konsumen. Dimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak-hak konsumen.

“PDAM sebagai perusahaan daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau,” tegasnya.

Baca Juga

Pemprov Banten Sambut Roadshow Bus KPK di Kabupaten Lebak
Kakanwil BPN Banten Meminta Agar Komunikasi Publik Lebih Ditingkatkan
Iwan Kurniawan Letakan Batu Pertama Pembangunan Jalan Desa Sukadaya Kabupaten Lebak
Lebak 2024-2029: Membangun Bersama, Sejahtera Bersama

Selain itu, kata Ari, konsumen juga berhak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas tekair kondisi dan jaminan barang dan atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM Tirta Multatuli, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

“Kami menilai, pihak PDAM yang sudah berkali-kali dan sering tidak mendistribusikan air kepada pelanggan, artinya bahkan mereka sudah melampaui batas indikasi pelanggaran UU Konsumen dimana pasal yang tertuang itu. Artinya, pihak PDAM harus memberikan kompensasi kepada konsumen dan segera memperbaikinya,” tegasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dihubungi terpisah, salah satu anggota Komisis II Agus Suhendra menyampaikan, di dalam perusahaan PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak diduga managementnya ada yang rusak. Sehingga hal itu harus segera di perbaiki. Selain itu, dalam kinerjanya juga harus diperbaiki.

“PDAM harus segera memperbaiki managementnya, dan memperbaiki kinerjanya juga. Terlebih pada saat RDP dengan komisi 2 beberapa waktu lalu, kita menemukan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tufoksi yang dilakukan antar bagian,” katanya.

Kata Agus, disitu ada yang saling tumpang tindih kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan dalam rapat tersebut. Selain itu, pihaknya menilai disitu terindikasi adanya dualisme kepemimpinan dalam tubuh PDAM,

“Ini yg harus diperbaiki. Mereka tidak kompak dalam menjalankan tugas. Adanya dualisme tersebut juga di ungkapkan oleh beberapa orng pada saat RDP waktu itu,” tegasnya.

Baca Juga

Pj Bupati Lebak dan Forkopimda Cek Ketersediaan Pangan di Pasar dan Gudang Bulog
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmikan 21 Sarpras Pendidikan di Kabupaten Lebak
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Kabupaten Lebak
Al Muktabar Minta Fasilitas Kesehatan RSUD Malingping Ditingkatkan

Sebelumnya, Sejumlah warga di Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar mengaku sedih dan kecewa kepada pihak PDAM Tirta Multatuli Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Lantaran ditengah pandemi Covid -19 air PDAM hingga 10 hari belum juga mengalir.

“Kami sedih dan kecewa pak, kenapa PDAM tidak memikirkan pelanggannya disini. Sudah susah mencari ekonomi karena batasan PPKM Darurat Covid -19, ditambah sekarang air engga ada. Ini sudah keterlaluan pak,” kata Ira Sabtu, (10/7/2021).

Kata Ira, bukan hanya saat ini Air PDAM Tirta Multatuli airnya tidak mengalir atau tidak didistribusikan, bahkan sudah berulang- ulang kali terjadi. Kata ia, ini terkesan dibiarkan begitu saja dengan alasan air di sungai tidak ada dan ada perbaikan-perbaikan mesin.

“Saya sering mendengar pasti alasan air tak mengalir itu gara- gara mesinnya atau air sungai yang surut. Bagaimana PDAM ini seperti mempermainkan rakyat,” katanya.

Untuk itu, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti- bukti pembayaran ke PDAM Tirta Multatuli dan sebagai konsumen ia juga berencana menggugat PDAM Tirta Mulaltuli agar memberikan kompensasi ganti rugi.

“Setelah terkumpul bukti-bukti dan karena kami sebagai konsumen merasa dirugikan, kami berencana akan konsultasi dengan pakar hukum untuk menggugat PDAM Tirta Multatuli agar memberikan Kompensasi dan ganti rugi kepada kami. Kemudian, sebagai warga negara saya merasa tidak di perhatikan oleh pemerintah soal air. Kami berhak atas penghidupan yang layak,” tegasnya.

Senada, Miftah juga kecewa kepada PDAM Tirta Multatuli yang tidak segera mendistribusikan air kepada pelanggannya. Apalagi saat ini semua sedang dilanda kesulitan karena wabah Covid -19.

“Air itu kebutuhan pak, masa sudah 10 hari gak mengalir, ada apa PDAM. Kenapa kok kaya sengaja, tolong pemerintah kasihani rakyat di bawah ini tidak ada air,” katanya.

Ia berharap, PDAM Tirta Multatuli segera mendistribusikan air, apalagi saat ini Kabupaten Lebak sedang di landa pandemi Covid dan adanya pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“Artinya, masyarakat saat ini sangat terjepit oleh keadaan, jangan menambah beban yang menyulitkan masyarakat lagi. Apalagi air kebutuhan sehari- hari pak, saya mohon kepada pemerintah agar mendengar jeritan rakyat Lebak,” tukasnya. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Patroli gabungan Satgas Covid 19, Tegur 4 Warung Tak Patuh PPKM Darurat
Artikel Berikutnya Wakil Ketua DPRD Banten Dorong Pemerintah Sajikan Data Covid-19 Secara Transparan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com