Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Imala Minta Pemkab Lebak Tegas, Tindak Lanjuti Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran
Lebak

Imala Minta Pemkab Lebak Tegas, Tindak Lanjuti Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran

admin
Diterbitkan: 31 Juli 2021
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

LEBAK – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, dengan tegas menindak lanjuti terkait dugaan penyerobotan tanah milik SDN 1 Pabuaran, tepatnya di Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Imala juga meminta Pemkab Lebak serius menindak lanjuti jika adanya pelanggaran yang melanggar aturan per undang- undangan tentang dugaan penyerobotan tanah, oleh oknum Calo atau pembeli tanah yang membuat pondasi di tanah milik sekolah tersebut.

“Tentu ini harus di sikapi dengan serius. Ini bukan main- main, karena ini soal pasilitas pendidikan dasar di wilayah Pabuaran. Adanya persoalan itu, tentu membuat kegaduhan dalam pelaksanaan pendidikan di SDN 1 Pabuaran itu,” kata Ketua Umum PP Imala Nukman Faluti pada awak media, Sabtu (31/07/2021).

Menurut Nukman, hasil penelusuran, Hukum Peneyerobotan Tanah itu masuk di Pasal 385 KHUP. Dimana isi dari pasal tersebut, penyerobotan tanah itu merupakan tindakan kriminal yang merugikan hak pemilik tanah sebenarnya.

Aturan kasus tersebut, kata Nukman, itu tercantum dalam Pasal 385 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua. Menurut KHUP buku Bab II Bab XXV tersebut, pelaku dapat dituntut hukuman pidana maksimal 4 Tahun Penjara.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

“Kejahatan tersebut termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat.  Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain,” tambahnya.

Untuk itu, Nukman menegaskan, jika memang benar adanya dugaan penyerobatan, tinggal bagaimana langkah Pemkab Lebak serius menindak lanjuti persoalan itu dengan bukti- bukti yang dimiliki Sekolah SDN 1 Pabuaran. Karena itu adalah tanah milik daerah atau Aset Daerah.

“Tinggal bagaimana ketegasan Pemkab Lebak, jika memang ada pelanggaran, ya kami minta semua itu di tegakan dengan se benar-benarnya. Agar tidak ada lagi yang gegabah atau semenah- menah melakukan pembanguan di tanah yang bukan haknya. Apalagi ini soal untuk nasib Pendidikan dasar di SDN Pabuaran, “tegasnya.

Baca Juga

Pemprov Banten Sambut Roadshow Bus KPK di Kabupaten Lebak
Kakanwil BPN Banten Meminta Agar Komunikasi Publik Lebih Ditingkatkan
Iwan Kurniawan Letakan Batu Pertama Pembangunan Jalan Desa Sukadaya Kabupaten Lebak
Lebak 2024-2029: Membangun Bersama, Sejahtera Bersama

Sementara itu, Pejabat Lebak selaku Pembeli tanah Asep Komar meminta pihak media menanyakan kepada pemilik tanah. Apakah patok itu sudah benar atau salah.

“Tanya yang punya tanah aja. Apa patoknya sudah benar atau salah menurut penjual. Dengan bukti adm yang ada dan keterangan dari BPN,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebelumnya diberitakan, Dugaan penyerobotan tanah milik negara yang dipakai SDN 1 Paburan, Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, semakin jelas. Sejumlah pejabat Lebak turun tangan pastikan tanah yang di duga diserobot oknum Calo tersebut kembali kesemula. Pihaknya juga melakukan melakukan pematokan dan pemasangan pelang di tanah milik aset daerah tersebut.

Sejumlah pejabat Kabupaten Lebak mulai dari Plt Kepala BPKAD, Kejaksaan Negeri Lebak, Inspektorat Lebak, Kepala Bagian Hukum Pemda Lebak, Kepala Dinas Pendidikan melalui Kasi Bagian Aset Daerah, BPN, Kepala Desa, Babinsa, Polsek dan Satpol PP, turun ke lokasi melakukan pemasangan pelang di tanah milik sekolah SDN 1 Pabuaran yang diduga keserobot itu.

“Kurang lebih, tanah milik sekolah yang diduga keserobot itu sekitar 32 meter dan lebar 4 meter, panjang 8 meter. Saat ini akan di eksekusi. Menurut dari akta tanah itu kan lurus, tapi oknum yang mengklem katanya itu berbentuk L, makanya kita luruskan lagi sesuai Akta Tanah milik Sekolah, dilimpahkan ke dinas terkait agar diluruskan kembali ke sediakala,” kata Kepala SDN 1 Pabuaran Hj. Nurwati pada awak media, Sabtu (31/07/2021).

Plt kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan menegaskan, bahwa pada tanggal 39 Juli 2021 pihaknya melakukan pematokan dan pemasangan pelang di batas tanah milik daerah yang ada di SDN 1 Pabuaran ini.

Baca Juga

Pj Bupati Lebak dan Forkopimda Cek Ketersediaan Pangan di Pasar dan Gudang Bulog
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmikan 21 Sarpras Pendidikan di Kabupaten Lebak
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Kabupaten Lebak
Al Muktabar Minta Fasilitas Kesehatan RSUD Malingping Ditingkatkan

“Sebelumnya ada laporan ke kita, bahwa ada pihak lain yang membuat pondasi masuk ketanah kita, tentu sebagai aparat negara tentu kita harus mengamankan tanah milik negara. Untuk itu, kami Selasa kemarin telah melakukan rapat internal dengan Kejaksaan Negeri Lebak, Satpol PP dan dinas pendidikan, dan hari ini Kamis 39 Juli 2021 diaksanakan eksekusi,” katanya.

Pemasangan patok tersebut, kata Halson, pihaknya memastikan bahwa tanah itu adalah tanah milik Sekolah SDN 1 Pabuaran, dan itu sudah di jalurnya. Pihaknya mengaku tidak mungkin melakukan pematokan jika itu tanah orang lain.

“Nanti kalau ada pihak yang merasa di rugikan, kita persilahkan untuk menempu jalur hukum. Nanti kita akan adu bukti. Jadi kalau yang membangun pendasi itu merasa dirugikan silahkan tempu jalur hukum,” tegasnya. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Ketua Persit KCK Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi Sambut Kedatangan Ketua Umum Persit KCK Ny. Hetty Andika Perkasa
Artikel Berikutnya KNPI Desak Penundaan Pilkades Se Provinsi Banten
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com