CILEGON – Kepolisian Resort Cilegon melakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di sekitar alun-alun Kota Cilegon yang mana kegiatan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 66 tahun 2021 dan instruksi walikota Cilegon Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru 2022, Jum’at (31/12/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, bahwa terhitung mulai tanggal 31 Desember pukul jam 17. 00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 02.00 WIB akan dilakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di sekitar alun-alun Kota Cilegon.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang dilaksanakan oleh Polres Cilegon dan instansi terkait guna mendukung kebijakan Pemerintah atau Instruksi Mendagri dan Instruksi Wali Kota Cilegon tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru 2022,” katanya.
“Kami juga akan terus mensosialisasikan jalur yang akan dilakukan sebagai lokasi pengalihan arus lalu lintas selama waktu yang ditentukan sehingga tidak menyebabkan kemacetan atau antrian arus lalu lintas di sekitar alun-alun Kota Cilegon,” tambahnya. (Dm/red)










