HARITA.ID – Puluhan pekerja di perusahaan pelayaran bersama anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (GapasdaF) Merak melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Selasa (20/09/2022).
Aksi demontrasi yang dimulai pukul 10:00 WIB ini dengan membentangkan spanduk berisikan tuntutan aksi kepada untuk mendesak Pemerintah (Kementerian Perhubungan) agar segera memberlakukan penyesuaian kenaikan tarif penyebrangan yang sudah disepakati pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Sekretaris Jenderal DPP Gapasdaf Aminudin mengatakan, pihaknya datang ke BPTD VIII wilayah Banten ini untuk menyampaikan aspirasinya menuntut adanya pemberlakukan penyesuaian tarif penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Ini kami lakukan karena hingga saat ini penyesuaian tarif baru angkutan penyebrangan masih belum juga diberlakukan yang harusnya sudah mulai berlaku pada tanggal 19 September kemarin,” katanya saat ditemui.
Aminudin mengungkapkan, seharusnya hari senin kemarin sudah diberlakukan penyesuaian tarif sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antar Provinsi dan Lintas Antar Pulau, Lintas Antar Negara.
“Kami memberi tenggat waktu sampai hari rabu 22 September pukul 00:00 WIB, tarif harus sudah disesuaikan sebesar 11,79 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat VIII Wilayah Banten Handjar Dwi Antoro mengaku, akan menyampaikan aspirasi dari teman-teman para operator kapal dan secepatnya akan diteruskan ke Kementerian Perhubungan.
“Kita akan teruskan aspirasi teman-teman operator kapal ke pusat, dan kami juga disini masih menunggu keputusan dari pusat,” pungkasnya. (Red)










