HARITA.ID – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya membuka secara resmi kegiatan survei akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Adjidarmo oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) Damar Husada Paripurna, Rabu 14 Desember 2022.
Sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 40 Ayat 1, rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi RSUD dr. Adjidarmo terakhir dilaksanakan tahun 2017 dan tahun 2022 ini kembali dilakukam akreditasi setelah sebelumnya tertunda karena pandemi covid-19.
Bupati menjelaskan bahwa akreditasi menjadi suatu kewajiban bagi rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat bukan hanya untuk memenuhi standar tapi juga untuk menjaga keselamatan pasien.
“Akreditasi ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Untuk itu kami juga terus memperbaiki ketersediaan layanan rumah sakit sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat juga meningkat,” jelas Bupati.
Pelaksanaan survei akreditasi tersebut diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil yang memuasakan. Dengan demikian RSUD dr. Adjidarmo juga bisa menjadi ujung tombak terdepan pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada meningkatnya derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Lebak. (Zar/Red)










