Harita.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Komunitas Relawan Jokowi Akan Sambangi KSP Dan Mendagri Soal Kisruh Di Banten
Uncategorized

Komunitas Relawan Jokowi Akan Sambangi KSP Dan Mendagri Soal Kisruh Di Banten

admin
Diterbitkan: 23 Januari 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten akan menyampaikan kisruh di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Terutama soal banyaknya pejabat yang mendadak dijadikan Pelaksana Tugas (PLT).

“Mekanisme PLT sudah jelas. Tidak bisa PJ Gubernur Al Muktabar sembarangan mengangkat seseorang jadi PLT. Ada syarat-syaratnya,” kata Juru Bicara (Jubir) KRJ Banten Ucu Nur Arief Jauhar, Senin 23 Januari 2023.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 1/SE/I/2021, PLT hanya bisa dijabat oleh PNS yang punya jabatan. Atau berasal dari pejabat fungsional sesuai jenjang keahliannya.

“Pada saat Pergub 45, 46, 47, 48 dan 49 dinyatakan berlaku per 1 Januari 2023, maka pejabat yang nomenklatur nama jabatannya berubah, secara otomatis berhenti dari jabatannya. Otomatis menjadi staf,” jelas Ucu.

Akibatnya, menurut Ucu, mantan pejabat itu sudah tidak dapat diangkat menjadi PLT. Seharusnya PJ Gubernur Al Muktabar mengangkat PLT dari pejabat yang nomenklaturnya tidak berubah.

Baca Juga

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026
TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung

“Kan tidak semua nomenklatur jabatan berubah. Sebagai contoh, di PRKP hanya satu jabatan yang berubah. Yaitu Bidang Kawasan Permukiman menjadi Bidang Pertanahan. PLT Kabid Pertanahan seharusnya bisa ambil dari Kabid Perumahan. Bukan mantan Kabid Kawasan Permukiman. Karena Kabid Kawasan sudah berstatus staf,” papar Ucu.

Sedangkan, jika ketersediaan pejabat kurang, maka PLT dapat diangkat dari fungsional.

“Pemprov Banten sudah melantik 395 fungsional. Jadi tidak ada alasan mengangkat PNS berstatus staf menjadi PLT. Kenapa tidak diangkat dari Fungsional? Stoknya banyak,” kata Ucu.

Baca Juga

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects

Akibat memaksakan staf PNS jadi PLT ini, seluruh kegiatan Pemprov Banten rentan diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena berpotensi mal administrasi.

“SK PLT Kabid diduga mal administrasi. Karena SK PPTK melekat pada SK Kabid, otomatis diduga mal administrasi juga. Sehingga SPM yang dibuat PPTK, diduga cacat hukum. Sedangkan seluruh pengeluaran APBD, didasarkan SPM yang dibuat PPTK. 70% kegiatan berpotensi bermasalah,” ungkap Ucu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain persoalan PLT, KRJ Banten juga akan menyampaikan 7 poin yang diduga membuat Banten kisruh. Diantaranya
1. Dugaan politisasi Criminal Justice System.
2. Pembangunan di Banten terancam mal administrasi karena pengangkatan PLT eselon 2 , eselon 3 yang tidak sesuai mekanisme.
3. PJ Gubernur sering membuat gaduh dengan kebijakan-kebijakan yang tidak jelas arahnya.
4. Tidak adanya keterbukaan informasi, bahkan untuk kalangan pejabat sendiri.
5. Tidak tegasnya PJ Gubernur dalam menata BUMD.
6. PJ Gubernur tidak komunikatif dengan bawahannya.
7. PJ Gubernur tidak mampu mengantisipasi peristiwa intoleransi.

Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten terdiri dari organ: KAPT Banten, Komite Nawacita, Bara JP, Kornas, Projo, Seknas, LSJ , Duta Jokowi, dan Pospera. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Fraksi PKS DPRD Banten Kecam Pembakaran Al Quran Oleh Politikus Sayap Kanan Swedia
Artikel Berikutnya Lantik Badan Ad Hoc Di Lingkungan Pemda, KPU Kab. Serang Dikritik Wakil Sekretaris DPW PKB Banten
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Warga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan

76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala

500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com