Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia, Kejati Banten Sampaikan Ini
Uncategorized

Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia, Kejati Banten Sampaikan Ini

admin
Diterbitkan: 9 Maret 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana korupsi pada bidang kenotarisan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan materi pemahaman kenotarisan pada bidang Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farhan mengatakan pada kesempatan ini Kejaksaaan Tinggi Banten atau Jaksa yang ada di Provinsi Banten bersama dengan Kejari Kota Cilegon memberikan materi terkait dengan perkara tindak pidana notaris dalam seminar yang di selenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia.

“Kalau saya materinya intinya bahwa penyelesaian perkara pidana yang melibatkan notaris. Hal itu disebabkan karena ada yang spesifik bahwa kalau pemeriksaan notaris sesuai dengan undang-undang Jabatan Notaris atau UJN itu harus se izin dengan majelis kehormatan notaris MPR. Kalau di darat ada MKMW namanya,” kata Didik usai mengisi materi di Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia yang di selenggarakan The Royale Krakatau, Kamis 9 Maret 2023.

Dijelaskan Didik dalam penyampaian Materi terkait akte Notaris bahwa perlu mengikuti prosedur yang ada sehingga tidak terjadi pada tindakan pidana korupsi atau Tipikor.

“Nah bagaimana prosedurnya dan selama ini ada perbedaan pandangan antara APH dengan teman teman Notaris. Karena memang teman teman Notaris itu sudah merasa sesuai dengan prosedur ko masih di panggil. Maka hal itu ternyata karena dari APH ini menganggap ini karena ada akte itu lah tindak pidana itulah terjadi. Sehingga terjadilah keseret kasus korupsi yang ikut serta,” jelas Didik.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Lebih lanjut,dikatakan Didik dalam pemahaman  jaksa terhadap keberadaan MKN itu apa. Maka tadi yang sudah ia  jelaskan bahwa memang pernah kesatuan jaksa indonesia telah menggugat pada pasal 66 undang undang jabatan notaris. Hal itu terkait tentang ketentuan izin yang masuknya ke MK. Akan tetapi enggak di kabulkan sehingga sekarang sesuai kebutuhan undang undang kita kalau memeriksa atau memanggil notaris itu harus sudah di lakukan sesuai dengan izin dari Magister Kenotariatan (MKN).

“Tetapi yang saya sampaikan itu salah satunya adalah memohon agar MKN pusat atau dengan Notaris Indonesia ini agar dalam memberikan keputusan  atau memberikan izin itu ada dasarnya atau ada sedikit  alasanya. Karena kan selama ini hanya menolak tapi gak ada pertimbanganya,” jelasnya.

Selanjutnya kata Didik, tidak hanya harus secara detail atau harus lengkap tapi minimal menolak karena apa yang di tolak itu sesuai dengan SOP. Bahkan tidak hanya menolak saja  atau menyetujui.

Baca Juga

*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects
Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict

“Nah hal itu teman teman jaksa yang sering kita lakukan. Apalagi putusan NKN itu final gak bisa ada upaya  hukum lagi,” katanya.

“Kemudian yang kedua, saya juga minta formatnya bagus. Misalnya juga nanti teman teman  penyidik juga kalau mengajukan izin itu sudah ada kasus posisinya. Sehingga tidak ada perbedaan,” imbuhnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Apalagi juga dalam masing masing wilayah itu sudah ada perbedaan. Ada NKMW Jawa timur yang begitu kan notaris sama PPAD itu berbeda. Kadang kadang  kalau PPAD itu ada 8 jenis akte iyah. Baik itu mulai dari AJB, hibah dan lain sebagainya. Bahkan kadang kadang AJB di majukan ke NKN itu sebenarnya tidak ada wewenangnya. Karena yang berwenang itu hanya akte notaris bukan akte PPAT. Jadi itu harus beri pemahaman kepada APH itu harus di sosialisasikan,” pungkasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Panen Padi Nusantara, Kabupaten Serang Surplus 4.000 Ton
Artikel Berikutnya Komisi II DPRD Sidak Ke Lokasi Proyek Hasil Pembangunan DKP Banten
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com