HARITA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Serang menyerahkan surat perlindungan hukum dan keadilan pada Ketua Mahkamah Agung (MA) Pengadilan Negeri Serang, untuk disampaikan ke Majelis Agung Republik Indonesia (RI).
Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Serang Yayan Alfian Nugraha bersama pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang menyerahkan surat pengaduan dan keadilan ke Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Serang, dan diterima oleh pegawai bagian umum PN Serang, Selasa 04 April 2023.
“Ketua DPC Demokrat Kabupaten Serang akan selalu berjuang bersama Ketum AHY, terkhusus dalam mengawal PK yang diajukan oleh Kubu Moeldoko ke MA RI. Pengajuan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini disampaikan kepada Ketua MA RI melalui PN Serang,” kata Yayan Alfian Nugraha.
Setelah beres di PN serang Rombongan DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Bergeas menuju ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten untuk mengawal Sekjen Eko Susilo berserta rombongan untuk menyerahkan surat yang sama perlindungan hukum dan keadilan pada Ketua Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang.
Sekjen DPD Partai Demokrat Banten Eko Susilo dalam sambutannya mengatakan, koalisi KLB abal-abal sebelumnya sudah kalah 16 Kali di Pengadilan Negeri, masih saja menggugat AHY sebagai pemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat.
“Dimana 1 hari setelah Partai Koalisi Demokrat, Nasdem, dan PKS menyatakan mendukung Anis Baswedan sebagai Capres di pemilu 2024. Menghadapi gugatan PK gerakan KLB yang dipimpin oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko,” pungkasnya. (Zar/Red)










