Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » BPKAD Target Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset Pemkab Serang
Uncategorized

BPKAD Target Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset Pemkab Serang

admin
Diterbitkan: 11 Juli 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Tahun 2023 ini menargetkan sertifikasi 400 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Jumlah tersebut dari total sebanyak 1.690 bidang tanah aset se-Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan, disela Sosialisasi dan Pemberkasaan untuk melengkapi administrasi persyaratan pendaftaran sertifikat tanah milik Pemkab Serang di Aula Tb Suwandi. Kegiatan digelar sejak Senin, Selasa, Kamis 11,12 dan 14 Juli 2023 itu sebagai narasumber menghadirkan Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang Kuswandi.

”Tahun 2023 ini kita menargetkan 400 sertifikat bidang tanah. Untuk saat ini yang kita undang 458 unit pengguna barang terdiri dari Dindikbud dalam hal SDN dan SMPN, Dinkes yakni Puskesmas dan Pustu sisanya OPD lainnya. Jadi sebagian besar saat ini yang hadir Kepala SDN, Kepala SMPN, Kepala Puskesmas dan nanti Kamis OPD yang memiliki UPT, ”ujarnya.

Lebih jelasnya, kata Indra, yang diundang mengikuti sosialisasi dikhususkan objek-objek yang sedang diproses persertifikatan terhadap objek-objek ini diupayakan melibatkan pengguna aset dilapangan langsung. Makanya, kepala sekolah, kepala puskesmas dan jajarannya ketika dibutuhkan kelengkapan surat atau berkas yang diperlukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang pihaknya langsung kelapangan berhubungan dengan pihak desa, kecamatan bahkan ahli waris dan sebagainya.

”Karena (sertifikasi) biasanya tidak sekali langsung jadi. Jadi ketika kita daftar siapkan berkas kadang-kadang berkas ini ada saja yang kurang lengkap, kadang-kadang kelengkapan ini di dapatnya di lapangan,” katanya.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

”Jadi untuk tahun 2023 ini menargetkan 400 sertifikat bidang. Makanya saat ini kita undang 458 pengguna kita upayakan untuk pendaftaran, nah sebenarnya beberapa diantaranya ada yang kita ukur tahun lalu kita sudah pra ukur gambar ada tapi formalitas pendaftaran belum, ini yang akan dilakukan,” jelas Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, untuk Progres Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak 1.690 bidang tanah. Diantaranya, 396 bidang sudah bersertifikat dan menyisakan 1.294 bidang belum bersertifikat.

”Sedangkan 396 bidang sudah bersertifikat, 335 bidang progres sampai dengan tahun 2022 dan 59 bidang progres sampai dengan bulan Juni tahun 2023. 2 bidang ditemukan sertifikat tahun lama merupakan hasil rekonsiliasi aset, yaitu SMPN 1 Pamarayan dan SMPN 1 Pontang,” paparnya.

Baca Juga

*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects
Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict

Kembali Indra memaparkan, untuk sisa sebanyak 1.294 bidang tanah belum bersertifikat diantaranya 39 bidang dalam proses permohonan hak, 54 bidang dalam proses permohonan peta bidang tanah (PBT), 417 bidang dalam proses kelengkapan dan verifikasi Warkah, 21 bidang kondisi overlap dengan SHM.

”Kemudian 5 bidang serang berperkara atau bersengketa, 758 bidang penyelesaian target di tahun berikutnya, ”urainya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

”Program ini sudah berjalan sejak 2017 sampai sekarang, ada tahap-tahap yang sedang dilakukan dengan BPN. Jadi ada yang sudah berproses dengan BPN ada juga yang sama sekali belum. Untuk saat ini menyisakan yang belum ke BPN sama sekali 760 bidang, yang lainnya sedang dalam proses,” tuturnya.

Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang Kuswandi berterima kasih dan mengapresiasi kepada Pemkab Serang. Bahwasanya memang BPN saatnya untuk mengimplementasikan aturan-aturan yang telah diterbitkan oleh kementerian.

”Kalau proses untuk pemerintah diberi kemudahan. Artinya disini untuk syarat-syaratnya misalnya, ada beberapa tanah yang tidak mempunyai surat-surat terpenting tanah tersebut tidak ada permasalahan sama sekali,” ujarnya.

Dia berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi kepada para pemangku pemangku atau pengguna bidang tanah tersebut bisa segera melengkapi perlengkapannya agar segera diproses oleh BPN.

Baca Juga

War-Torn Nation Begins Reconstruction Efforts with International Aid
Foreign Aid Sparks Debate Over Motives and Impact
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia
Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

”Kami akan bekerja keras, akan memaksimalkan SDM yang ada untuk membantu Pemda mengeluarkan hak pakai,” ucapnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Hadiri Rakornas Penguatan Pembangunan Desa, Al Muktabar: Desa Punya Peran Strategis
Artikel Berikutnya Dukung Penanganan Stanting Di Cilegon, Sekmat Citangkil Targetkan Alami Penurunan Di Citangkil
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com