HARITA.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon mulai melakukan pengawasan arsip kepada para OPD di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Yang artinya bahwa pengawasan kearsipan ini dilakukan dari mulai pusat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Ia menjelaskan, Tim Pengawasan arsip mengecek langsung kondisi pengelolaan arsip internal yang dimiliki para OPD, agar sesuai dengan aturan pengelolaan arsip yang baik dan benar.
“Untuk menjamin bahwa setiap pencipta arsip mulai dari tingkat pusat, sampai dengan tingkat daerah, menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ismatullah menyampaikan, adapun 4 istrumen prioritas yang menjadi sasaran pengawasan kearsipan diantaranya yakni pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan, penegakan peraturan perundang-undang di bidang kearsipan, pembentukan tim pengawas kearsipan dan prosedur kearsipan.
“Dimana instrumen tersebut berisi tentang ketaatan terhadap peraturan bidang kearsipan yang ada di wilayah tersebut,” ucapnya.
Dituturkannya, pengawasan ini telah dilaksanakan sejak 1 Agustus lalu. Dimana saat ini, sudah 4 OPD yang telah dilakukan pengawasan.
“Pengawasan kearsipan terhadap 36 opd. Ini dilaksanakan sejak awal Agustus ini sampai dengan bulan November nanti,” ucapnya. (Zar/Red)
OPD Di Lingkungan Pemkot Cilegon Di Awasi DPK Cilegon, Salah Satunya Kearsipan
Bagikan Artikel Ini










