HARITA.ID – Untuk melindungi konsumen dari kecurangan, Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melakukan pengecekan kestabilan alat ukur, takar, timbang kepada ratusan pedagang di Pasar Blok F, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Rabu 09 Agustus 2023.
“Tentunya untuk melakukan tera ulang terhadap alat-alat ukur yang dipakai untuk dagang, untuk perlindungan konsumen” kata Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana.
Hadi menjelaskan, diantara ratusan timbangan atau alat ukur yang ditera, terdapat 20 persen timbangan yang ditemukan kurang akurat selama kegiatan ini berlangsung.
“Yang mengalami masalah hanya 20 persen kurang akurat dari yang sudah kami periksa, tapi masih dalam batas wajar,” jelasnya.
Ia menyampaikan, adapun timbangan pedagang yang telah sesuai akan diberi stiker resmi. Sehingga konsumen dapat mengetahui timbangan atau alat ukur yang akurat.
“Jadilah konsumen yang cerdas, belanjalah pada tempat-tempat yang timbangannya sudah ditera atau tera ulang,” ujarnya.
Kegiatan ini akan berlangsung selama satu bulan di pasar Blok F, Pasar Kranggot dan Pasar Merak. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh pedagang di Kota Cilegon untuk melaksanakan tera ulang.
“Melaksanakan kewajibannya sebagai pedagang yakni dengan ditera ulang dan berusaha menjadi pedagang yang jujur,”terangnya.
Diakhir ia juga menyampaikan, adapun timbangan pedagang yang telah sesuai akan diberi tanda tera sah dan ditempel stiker untuk mempermudah pada saat pengecekan ataupun pengawasan. Sehingga konsumen dapat mengetahui timbangan atau alat ukur yang akurat.
“Setelah kami lakukan peninjauan ke lapangan. Kami juga memberikan tanda tera sah yang telah ditempel stiker guna mempermudah saat pengecekan ataupun pengawasan,”tandasnya. (Zar/Red)










